DPRD provinsi Lampung diminta selesaikan 5 kasus utama PT. SGC

Bandarlampung – Divisi advokasi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti mengungkapkan DPRD provinsi sebagai bagian dari perwakilan rakyat mesti jeli dan paham terhadap persoalan – persoalan di Provinsi Lampung.

Menurutnya persoalan kerakyatan lebih utama bukan hanya sebatas persoalan anggaran negara yang mesti diawasi serta menjadi persoalan yang mesti di awasi oleh DPRD Provinsi Lampung.

Rian menyebutkan terdapat sejumlah persoalan kerakyatan, yang menjadi keresahan sosial keresahan masyarakat, serta telah merugikan kesehatan masyarakat di Provinsi Lampung, hal ini harus menjadi perhatian juga oleh DPRD Yang baru dilantik.

Rian mengungkapkan, AKAR Lampung akan menggelar aksi besar – besaran di Gedung DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan sejumlah persoalan kerakyatan, terutama persoalan PT. SGC yang dinilai sudah berlarut – larut.

“persoalan utama yang terjadi adalah persoalan tindak pidana korupsi, persoalan pajak PT. SGC, selain itu persoalan dana negara yang mesti disetorkan dugaan tidak sesuai dengan luasan lahan, kemudian persoalan kedua adalah persoalan tindak pidana karhutla, yang telah terjadi beberapa tahun kebelakang, persoalan ketiga persoalan dugaan tindak pidana korupsi atas Pergub 33 tahun 2020 antara mantan Gubernur Lampung dan PT. SGC, persoalan keempat persoalan polemik terhadap masyarakat atas tanah – tanah warga yang berkonflik dengan pihak PT. SGC sampai saat ini belum pernah ada penyelesaian, dan yang kelima persoalan, HGU milik PT. SGC, persoalan HGU ini mesti di lakukan transparansi berapa luasan dan berapa lahan Yang ada yang dikelola,” paparnya.

“Kami menduga luasan lahan yang di garap jauh melampaui dari HGU yang dimiliki, selain itu dari persyaratan dan dalam diktum pada klausul HGU yang telah diberikan jelas dikatakan apabila terjadi pelanggaran maka HGU batal,” tambahnya.

AKAR Lampung juga menilai bahwa PT. SGC telah melanggar hukum melanggar undang undang lingkungan, jelas dalam diktum yang terdapat dalam HGU apabila terjadi pelanggaran pada proses pengelolaan HGU maka HGH batal.

Rian juga mengganggap, dari 2018 sampai sekarang berjalannya PT. SGC pada salah satu anak perusahaan tidak memiliki payung hukum dikarenakan HGU telah dilanggar secara otomatis telah di cabut.

Pihaknya juga meminta seluruh perangkat negara yang memiliki kapabilitas diwilayahnya bergerak untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami meminta kepada DPRD Provinsi Lampung yang baru untuk segera membentuk pansus agar semua persoalan PT. SGC ini dapat terkuak, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Provinsi Lampung,” Tandas Rian penggiat anti korupsi.

Sementara itu Ketua AKAR Indra Mustain menegaskan AKAR Lampung telah di periksa dan memberikan keterangan di Kejati Lampung, “kita meminta Kepala kejaksaan tinggi yang baru dapat mengungkap semua persoalan PT.SGC,” Jelasnya

Pos terkait