LAMPUNG – DPP AKAR LAMPUNG, bersama koalisi lainnya DPP Pematank, LSM GEPAK, KERAMAT Lampung dan beberapa OKP Ormas lainnya akan menggelar aksi pada Jumat 23/8 siang di tugu Adipura dan DPRD Lampung, hal ini dilaksanakan atas keterpanggilan sebagai anak bangsa untuk tetap menjaga konstitusi dan menjaga kedaulatan rakyat yang hari ini telah di kebiri oleh aksi Akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.
Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.
Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.
Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
Rapat sempat memperdebatkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut calon gubernur dan wakilnya minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Beberapa fraksi sepakat merujuk pada putusan MA. Achmad Baidowi sebagai pimpinan rapat langsung mengakomodasinya.
kami mendesak hentikan rapat panja kembalikan kedaulatan rakyat.
segera laksanakan putusan MK, dengan KPU mengeluarkan PKPU yang mengakomodir putusan MK
putusan MK putusan mutlak yang harus segera dilaksanakan
” KOALISi kami tidak akan pernah berhenti sampai konstitusi benar benar tegak demi kedaulatan rakyat, jika terus berlangsung seluruh koalisi kami akan ke Jakarta ikut teman teman lain menyuarakan satu suara bubarkan DPR RI,” tegas indra selaku koordinator koalisi.