Klarifikasi Kasus Mafia Tanah di Pesawaran: Notaris Tidak Terlibat dalam Praktik Curang

Pesawaran – Berita yang disebarluaskan oleh Media di Provinsi Lampung dengan tajuk “Mafia Tanah Melibatkan Notaris” menuai kontroversi.

Judul tersebut dianggap tidak sesuai dengan isi berita yang disampaikan oleh Polres Pesawaran, yang saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, Polres Pesawaran menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung, dan pihak kepolisian belum menyimpulkan apapun terkait dugaan keterlibatan seorang notaris dalam kasus mafia tanah.

Polisi saat ini mendalami keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.

Notaris dalam hal ini berperan sebagai pihak yang memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersepakat dalam suatu perjanjian, bukan sebagai pihak yang melakukan perjanjian.

Jika terjadi pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak, notaris hanya bertanggung jawab memberikan keterangan sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat.

Kasus ini bermula dari perbuatan Ade Ferri Octara dan Anis Rosita, pasangan suami istri yang sebelumnya berprofesi sebagai pengembang perumahan.

Mereka menjual sebuah unit rumah senilai Rp290 juta kepada seorang pembeli bernama Mutia Sari.

Pembayaran dilakukan dengan mekanisme DP sebesar Rp150 juta, sementara sisanya sebesar Rp140 juta dibayarkan secara angsuran selama 36 bulan.

Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta pengikatan jual beli hanya menjalankan fungsinya sebagai penyedia jasa pelayanan hukum, memfasilitasi kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam akta tersebut. Akta ini dijadwalkan berakhir pada Maret 2024.

Namun, Mutia Sari kemudian melaporkan bahwa ia telah melakukan pelunasan dengan menggunakan kantor notaris tanpa ada konfirmasi lebih lanjut kepada notaris terkait.

Notaris yang bertugas, Sulistyo Sri Rahayu, mengungkapkan bahwa segala bentuk transaksi seharusnya dilakukan di hadapan notaris, bukan hanya meminjam tempat di kantor notaris.

Sulistyo mengaku baru mengetahui masalah ini setelah mendapat laporan dari Mutia Sari.

Pelunasan tersebut yang diduga telah melibatkan pihak lain, tercatat dalam kwitansi pembelian senilai Rp270 juta untuk tanah dan bangunan di Perumahan Putra Bangsawan Blok A 04, dengan menggunakan kwitansi kantor notaris.

Namun, yang menandatangani kwitansi tersebut adalah mantan staf notaris berinisial BI, bukan pihak penjual.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran, dan Sulistyo menyatakan telah berkonsultasi dengan Polres Pesawaran mengenai hal ini.

Notaris Sulistyo Sri Rahayu mengaku merasa dirugikan atas penggunaan kwitansi tersebut, yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak penjual.

Ia juga telah melaporkan Ade Ferri Octara, Anis Rosita, dan mantan staf notaris BI ke Polres Pesawaran sejak tahun 2022. Hingga saat ini, keberadaan para terlapor belum diketahui.

“Saya sangat mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh pelapor Mutia Sari kepada Polres Pesawaran. Saya siap memberikan keterangan sesuai kedudukan dan fungsi saya sebagai notaris. Kami bersama-sama harus berjuang agar persoalan ini menjadi terang benderang,” ujar Sulistyo.

Notaris Sulistyo Sri Rahayu berharap agar kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dan menemukan para pelaku yang telah merugikan banyak pihak, termasuk dirinya.

“Saya mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menuntaskan persoalan ini agar pelaku dapat segera ditangkap dan ditemukan keberadaannya,” tambahnya.

Pos terkait