Bandarlampung-Seorang warga Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Amirudin mengeluhkan lambatnya pelayanan pecah sertifikat yang dilakukan Kantor BPN Kota Bandarlampung. Amiruddin mengatakan, dirinya melakukan pengajuan permohonan pemecahan sertifikat ke Kantor BPN Bandarlampung sejak bulan Mei 2024 lalu.
“Tapi sampai sekarang Agustus 2024 sudah mau tiga bulan, pecah sertifikat saya belum jadi. Saat saya tanya ke pegawai disana, katanya memakan waktu 3 sampai 6 bulan. Menurut saya ini lama banget ya,” kata dia, Selasa (6/8/2024).
Padahal menurut Amiruddin, sesuai peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Penataan Tanah, jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh proses pemecahan sertifikat hanya memakan waktu 15 hari kerja.
“Yang saya baca itu, sesuai aturan Badan Pertahanan Nasional, seluruh proses pemecahan sertifikat hanya memakan waktu 15 hari kerja. Kalau emang aturan ini tidak berlaku, harusnya BPN Bandarlampung memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sekarang jaman sudah canggih, masyarakat liat informasi di internet. Harusnya BPN kasih tahu masyarakat lewat website dan medsosnya biar masyarakat paham dengan aturan,” pungkasnya. Bandarlampung, Amirudin mengeluhkan lambatnya pelayanan pecah sertifikat yang dilakukan Kantor BPN Kota Bandarlampung.
Kepada awak media , Amiruddin mengatakan, dirinya melakukan pengajuan permohonan pemecahan sertifikat ke Kantor BPN Bandarlampung sejak bulan Mei 2024 lalu.
“Tapi sampai sekarang Agustus 2024 sudah mau tiga bulan, pecah sertifikat saya belum jadi. Saat saya tanya ke pegawai disana, katanya memakan waktu 3 sampai 6 bulan. Menurut saya ini lama banget ya,” kata dia, Selasa (6/8/2024).
Padahal menurut Amiruddin, sesuai peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Penataan Tanah, jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh proses pemecahan sertifikat hanya memakan waktu 15 hari kerja.
Yang saya baca itu, sesuai aturan Badan Pertahanan Nasional, seluruh proses pemecahan sertifikat hanya memakan waktu 15 hari kerja. Kalau emang aturan ini tidak berlaku, harusnya BPN Bandarlampung memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sekarang jaman sudah canggih, masyarakat liat informasi di internet. Harusnya BPN kasih tahu masyarakat lewat website dan medsosnya biar masyarakat paham dengan aturan,” pungkasnya.