BANDARLAMPUNG – Sedikitnya, ada ‘tiga dosa besar’ PT. Sugar Group Company (SGC) yang dikuliti ratusan massa Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, saat mereka menggelar aksi damai di Tugu Adipura Bandarlampung, Rabu (31/7/2024).
Yakni, mulai dari pengemplang pajak, penguasaan lahan yang melebihi ijin HGU, hingga pembakaran tanaman tebu saat panen. Tak hanya itu saja, AKAR Lampung juga menyebut nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, terkait pengemplangan pajak PT. Sugar Group Company (SGC) ini.
Demo diikuti ratusan pemuda dan mahasiswa tersebut, minta kepada Wakil Presiden terpilih 2024 – 2029 Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan atensi khusus demi penegakkan hukum di Indonesia, khususnya di Lampung.Ketua Presidium DPP Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah, wajib memberikan perhatian khusus terkait persoalan pengemplangan pajak PT. SGC tersebut.
Sebab, kata dia, perilaku ini berpengaruh besar kepada kontribusi keuangan negara. Terindikasi, apa yang didapat perusahaan ini dari pengemplang pajak maupun penguasaan lahan yang melebihi ijin HGU, digunakan untuk kepentingan politik. Yakni, mendukung salah satu calon tertentu di Pilkada.Kami minta persoalan HGU SGC, persoalan KKN, persoalan pajak ini betul-betul diseriusi penanganannya. Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Indra dalam orasinya, Rabu (31/7/2024).
Menurut Indra, persoalan yang terjadi di PT. SGC ini bukanlan masalah kecil. “Ini masalah besar. Maka sudah seharusnya menjadi atensi khusus aparat penegak hukum,” taqndasnya pula.
Indonesia sebagai negara hukum, kata dia, sudah seharusnya menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi. Tegakkan hukum seadil – adilnya, agar tidak menjadi preseden buruk bagi negara yang kita cintai ini. Hukum mempunyai aturan sendiri, dan harus ditegakkan. Jika hukum tidak ditegakkan, maka aksi jalanan adalah solusi untuk terus menyuarakan kebenaran dan keadilan,” katanya.
Pada kesempatan sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Rian Bima Sakti dalam orasinya mengungkapkan, sengkarut permasalahan hukum yang melibatkan PT. SGC dimulai dari lahan yang di kelola melebihi luas ijin HGU. Yakni, melalui pola konservasi.Ini bagian dari ‘perampasan’ lahan milik masyarakat. Dengan alasan konservasi, tanah milik rakyat diambil alih. Atas dasar inilah, kami dari AKAR Lampung merasa prihatin dengan kondisi Lampung saat ini,” ungkapnya.
Belum lagi persoalan pajak dan pendapatan negara, serta pembakaran kebun tebu yang memiliki dampak besar kepada masyarakat. “Kami minta, cabut saja HGU PT. Sweet Indo Lampung sebagai salah satu anak perusahaan PT. SGC, karena telah melanggar klausul HGU yang tidak membolehkan panen tebu dengan cara dibakar,” katanya.
Rian Bima Sakti menjelaskan, dalam klausul HGU dinyatakan secara tegas jika panen tebu dilakukan dengan cara dibakar, maka HGU batal demi hukum. “Tapi, sampai saat ini PT. Sweet Indo Lampung masih saja beroperasi. Tidak ada tindakan apapun yang dilakukan Pemprov Lampung. Dimana penegakan hukum itu,” ucapnya. Pilkada Serentak 2024
Dengan sikap diamnya Pemprov Lampung maupun Pemda Kabupaten Tulangbawang -dimana sebagian besar lahan kebun tebu tersebut bercokol di wilayah ini-, mengindikasikan bila PT. SGC, selaku perusahaan induk, telah berhasil ‘membeli’ Pilkada dengan menempatkan orang-orang tertentu sebagai calon kepala daerah.
Dugaan serupa, juga muncul menjelang Pilkada Serentak 2024. Isu seputar pencalonan orang tertentu yang akan disorong oleh PT. SGC bermunculan dimana-mana. Bahkan, nama (bakal) calon yang hendak ‘dimodali’ pun, sudah jadi tranding topics di masyarakat.
Hanya saja untuk membuktikan kebenarannya, wartawan mesti harus kerja ekstra keras mengingat berbagai informasi yang muncul tersebut masih sebatas isu. PJ Gubernur Dituding Tuli
Pj Gubernur Lampung, Samsudin dituding tuli oleh massa aksi AKAR Lampung jika persoalan tersebut melibatkan PT SGC. Padahal, sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) AKAR Lampung, Indra Musta’in dalam orasinya, dugaan mengemplang pajak, pengelolaan lahan melebihi ijin HGU, serta panen tebu dengan cara dibakar, sudah terjadi selama bertahun-tahun dan hingga kini tidak diselesaikan oleh Pemprov Lampung.
Aspirasi Rakyat Lampung ini belum juga disambut baik oleh Pj Gubernur Lampung,” kata Indra Musta’in. Indra menegaskan, jika DPP AKAR Lampung sudah melakukan langkah formal kepada Pemprov Lampung, khususnya Pj Gubernur Lampung Samsudin. “Dua hari setelah Pj Gubernur dilantik, kami sudah melayangkan surat kepada beliau untuk mengadakan audensi terkait persoalan PT SGC ini,” kata Indra.
Namun, apa yang ingin disampaikan AKAR Lampung kepada Pj Gubernur tidak kunjung mendapat solusi. “Sampai hari ini, kami dari AKAR Lampung belum melihat gebrakan Pj Gubernur Lampung Samsudin. Khususnya, berkaitan dengan penegakkan hukum. Beberapa kegiatan Pj Gubernur di daerah ini, hanya sekadar pencitraan saja,” ucapnya.
Menurut Indra, dengan tidak adanya perhatian Pj Gubernur terhadap persoalan ini, dirinya mengaku merasa kecewa. Bahkan, ia menganggap Pemprov Lampung tuli jika menyikapi persoalan yang berkaitan dengan PT. SGC. (tim)