Pringsewu- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum ASN di Kecamatan Banyumas,ramai di perbincangkan di beberapa media online ,Camat
Segera panggil yang bersangkutan Mencuatnya kasus dugaan perselikuhan pegawai ASN di lingkungan kecamatan Banyumas sampai juga ketangan camat Banyumas ,dari pemberitaan beberapa media online .
Camat Banyumas, Hartoyo membenarkan adanya pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan bawahanya pegawai ASN di kecamatan Banyumas .
Ya yang bersangkutan sudah di panggil ,tapi berhalangan hadir karena masih keadaan sakit,”jelas Hartoyo saat di hubungi via tlpn what’s app Senin 29/7/24
Sebagai camat Banyumas kata Hartoyo menanggapi peristiwa ini , berjanji akan memanggil serta mengklarifikasi dugaan perselingkuhan yang beredar di media,ukapnya
Terkait aturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri dan sangsi ASN Hartoyo, menyatakan bahwa hal tersebut adalah kewenangan BKD dan Inspektorat untuk menindaklanjutinya. “Saya tidak bisa memberikan tanggapan,” tambahnya.
WL yang merupakan suami RI mengungkapkan bahwa rumah tangganya berada di ujung kehancuran karena istrinya diketahui berselingkuh sejak tahun 2017. Meskipun SR (ASN ) telah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya, SR kembali melakukan perselingkuhan dengan RI, seorang Aparatur Pekon di Pekon Sinar Baru, Kecamatan Banyumas.
WL menyatakan bahwa perselingkuhan ini sangat menyakitkan bagi keluarganya dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Saya sudah memberi kesempatan, tapi dia tetap mengkhianati kepercayaan saya. Ini harus dihentikan,” tegas WL Selain masalah moral, WL juga mengungkapkan bahwa SR dilaporkan atas dugaan pelanggaran undang-undang perzinahan.
Menanggapi kasus ini,Inspektur Pemkab Pringsewu, Andi Setiawan, menyatakan bahwa Inspektorat Pemkab Pringsewu akan segera memanggil oknum ASN (SR)Kecamatan Banyumas untuk dimintai keterangannya. “Apabila terbukti, kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap oknum (SR)atas perbuatannya,” ujar Andi Setiawan.
(Her/Tim)