Jakarta -Pasca upaya Hukum Gubernur Terpilih M. Alzier Dianis Thabranie melalui Kuasa Hukumnya dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner, Advocates and legal Consultan merupakan langkah hukum yang penuh keberanian absolut yang patut dihormati, sebagaimana negara sudah mengakui secara sah melalui putusan hukum bahwa harus ada pertanggung jawaban negara yang harus dipatuhi dan dijalankan terhadap peritiwa hukum ini.
Sebagai warga negara yang baik M. Alzier Dianis Thabranie, sudah mengetahui, memahami bahkan telah menjalankan hak dan kewajibannya menuju tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berimbang bahkan memperjuangkan juga hal-hal yang harus didapatkan dalam bentuk haknya sebagai warga negara.
Hak warga negara (citizen’s rights) bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Dalam hal ini Hak konstitusional dengan hak legal, adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD Tahun 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal right) timbul berdasarkan jaminan Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Artinya berarti Gubernur Terpilih M. Alzier Dianis Thabranie berhak menerima hal-hal yang menjadi haknya dan siapapun baik personal maupun negara tidak boleh melanggar hak orang lain.
Sementara itu, kewajiban warga Negara merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan Hak warga Negara, sebagaimana upaya hukum yang telah ditempuh oleh Gubernur Terpilih M. Alzier Dianis Thabranie sebagimana Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/ PTUN-Jkt.
Negara dalam hal ini dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo patut diapresiasi yang dalam hal ini PTUN Jakarta telah menerima Permohonan Eksekusi pada Senin 13 Mei 2024 atas Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Ketua PTUN Jakarta dengan termohon eksekusi Mendagri. Dia memohon eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk kemudian sudah memanggil Pemohon dalam bentuk Surat Panggilan bernomor 1489/PAN.01.W2.TUN1/HK.02.7/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani Panitera Muda Perkara, Sri Hartarto S.H., M.Kn dan diminta hadir pada hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 10.00 WIB menindaklanjuti permohonan pelaksanaan putusan (Eksekusi) yang telah diajukan oleh kuasa hukum M. Alzier Dianis Thabranie, Amrullah S.H. dan Wiliyus Prayietno S.H., M.H, dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner, Advocates and legal Consultan.
Pasca persidangan tersebut, Negara yang dalam hal ini melaui Kementerian Dalam Negeri juga merespon secara positif dengan langsung mengundang M. Alzier Dianis Thabranie untuk rapat fasilitasi, di Ruang Rapat Biro Hukum Kemendagri, Kamis (6/6/2024) sebagaimana Surat undangan Nomor: 100.4.11/820/Biro Hukum tertanggal 5 Juni 2024 ditandatangani Plh. Kepala Biro Hukum Wahyu Chandra Purwonegoro yang menghasilkan beberapa catatan penting dengan melakukan upaya-upaya kongkrit dan akan segera berkoordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri.
Sebagai objek dari Hukum Tata Negara, menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku orang dalam masyarakat yang memiliki sanksi yang dapat dipaksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengertian Hukum Tata Negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang memiliki perikatan/hubungan hukum yang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia dan Gubernur Terpilih M. Alzier Dianis Thabranie fardhu hukumnya menghormati dan menjunjung tinggi Hak-hak kedua belah pihak.
Apabila peristiwa hukum ini ditarik dari tinjauan Hukum Administrasi Negara yang berasaskan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogate legi inferiori) , maka menurut Prof. Dr. Sondang P. Siagian,M.P.A terbagi 2 (dua) yaitu Administrasi Negara dan Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini apabila ditinjau dari sisi Administrasi Negara bahwa dengan telah diputuskan perkara gugatan melalui Lembaga Negara dalam hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN.Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), inilah wujud upaya hukum para pihak secara sah telah ditunaikan oleh negara melalui tahapan dan mekanisme hukum sebagaimana regulasi yang ada.
Yang sangat menarik dan patut dikaji lebih dalam adalah ketika ditarik dari sudut pandang Administrasi Pemerintahan, maka untuk diketahui bersama bahwa ketika ranah Administrasi Negara sudah selesai sifat putusannnya adalah perintah/memerintahkan/instruksi dan untuk selanjutnya Administrasi Pemerintahan sifatnya menindaklanjuti/menjalankan. Artinya dari sisi tingkatan dibawahnya yaitu ranah Administrasi Pemerintahanlah yang harus dibenahi dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia menjadikan peristiwa hukum ini sebagai pintu masuk dalam melakukan ijtihad politik dengan langkah menyempurnakan tatanan demokrasi yang luhur sebagaimana cita-cita bangsa menuju Pemerintahan yang bermartabat sehingga mampu menjawab kesenjangan dan ruang hampa kegalauan hukum dan politik yang menimpa M. Alzier Dianis Thabranie selama kurang lebih 20 tahun.
Adapun dalam hal ini publik menduga bahkan dapat menyimpulkan adanya Wanprestasi Negara terhadap Gubernur Terpilih M. Alzier Dianis Thabranie selama ini, langkah yang dapat diambil Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia pasca Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt adalah menetapkan bahwa peristiwa hukum ini menajdi Force Majeure Absolut sehingga kemudian muncul beberapa alternatif solusi konkrit bagi negara dalam mengambil keputusan politik yaitu dengan segera mengembalikan Hak Formil M. Alzier Dianis Thabranie dengan segera mengesahkan lalu melantiknya sebagai Gubernur Lampung.
Sebagaimana 2 (dua) Tugas dan Wewenang Presiden dalam UUD 1945 Yaitu Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1) dan Berhak menetapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang jika ada kegentingan yang memaksa dengan persetujuan DPR (pasal 22 ayat 1).
Ditinjau dari Politik Kenegaraan Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Terbaik Ir. Joko Widodo memiliki kuasa penuh dalam bentuk Hak Preogratif. Sebagai kepala pemerintahan yang memegang dan melaksanakan kekuasaan (eksekutif) pemerintah bersama dengan kabinetnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang (Pasal 22 ayat 1) dan juga sebagai kepala negara merupakan simbol persatuan dan kesatuan bangsa mampu dan bisa untuk menorehkan sejarah politik kenegaraannya. Sebagai Bapak Demokrasi dan Rekonsilisasi, Besar harapan agar kiranya Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo diakhir masa jabatannya bisa bijaksana dan menjadi dokter yang dengan kecerdasannya dapat mendiagnosa serta memberikan obat penyembuh atas buruknya peristiwa politik masa lalu di bumi Sai Bumi Ruwa Jurai. Lalu akankah kita semua sebagai masyarakat Lampung hanya terdiam dan tak tergerak hatinya atas Hak yang bersangkutan sebagai Putra Daerah telah melampaui batas kesabaran insan yang taat hukum ini. Sudah selayaknya kita dukung dan berdoa agar semua pihak dapat menyelesaikan kegalauan peristiwa hukum dan politik ini bisa sejalan dengan sikap luhur Pancasila dan Norma adat istiadat serta budaya kita Piil Pesenggiri.
*SYECH HUD ISMAIL, S.H.*
Advokat dan Sekretaris DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN)
Provinsi Lampung