Kota Bekasi – Rapat Paripurna LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kota Bekasi tahun 2024 digelar, salah satunya adalah menyikapi persoalan kekosongan jabatan, Rabu (17/7/2024).
Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi komisi VI, Sholihin, menanggapi terkait permasalahan rotasi dan mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi, agar dapat berjalan sesuai aturan.
“Terkait rotasi ya, itu selagi dalam aturan, menurut informasi itu sudah di tempuh baik PKS maupun ASN dan Kemendagri pun sudah. Jika itu sesuai dengan aturan yang ada, ya Itu hak prerogatif Pj. Wali kota silahkan lakukan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Shol selepas acara.
Gus shol yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Bekasi itu mengatakan, jika semua persyaratan sudah melalui prosedur yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, agar segera dilaksanakan secepatnya.
“Artinya, jika itu dengan prosedur yang ada, ya silakan. Pj akan melihat kok, akan tetapi saya tekankan tolong juga tempat tempat yang kosong segera diisi,” paparnya.
Lebih lanjut, Gus Shol meminta agar kebijakan-kebijakan itu dilakukan dan disegerakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika melanggar aturan, akan ada langkah-langkah politik seperti hak angket dan interpelasi yang akan kita lakukan,” tegasnya.