Sidoarjo- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur gelar sidang perkara kasus Pemotongan insentif pegawai BPKPD atas perintah dari Akhmad Khasani ( Kepala BPKPD saat itu) Yang di ketuai hakim Darwanto
Yang di hadiri para saksi antara lain agung wara kepala bidang P4, Budi sopir Akhmad khasani Selasa (16/7/24) dimulai jam 09:00 .
Dalam kesempatannya, saksi agung wara sebagai kepala bidang P4 menyampaikan , Pemotongan hasilnya akan digunakan untuk keperluan dinas. Perintah pemotongan insentif ini, diketahui oleh pegawai BPKPD setelah Akhmad Khasani memberikan perintah kepada semua pegawainya untuk membuat Surat Pernyataan Ikhlas atas pemotongan insentif tersebut. Namun pada prakteknya, hasil pemotongan insentif ini tidak diketahui pasti peruntukannya.
Secara prinsipil, pegawai BPKPD dapat menerima dan memaklumi pemotongan insentif selama hasil pemotongan insentif ini murni digunakan dan dikembalikan kepada para pegawai BPKPD sendiri kedalam bentuk lain, seperti, pemberian hadiah kepada pegawai BPKPD dan lain sebagainya.
Terkait dengan adanya Undian Umroh adalah benar adanya dan akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan 2024. Inisiatif dan peserta Undian Umroh ini adalah seluruh pegawai BPKPD pada Bidang P3, Bidang P4, UPT 1 dan UPT 2. Inisiatif Undian Umroh didasari pada ketidakrelaan seluruh pegawai BPKPD pada Bidang P3, Bidang P4, UPT 1 dan UPT 2 atas potongan insentif yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Akhmad Khasani ( pemberi perintah pemotongan insentif ). Ujarnya
Pemotongan insentif 3%~5% atas perintah langsung Ahmad khasni ada juga Ani Fitria dan agung subroto yang diperintahkan sama, hasil pemotongan terkumpul dana 605juta yang akan digunakan umroh pegawai dalam bentuk hadiah, diberikan secara undian dan hadiah langsung.
Namun sampai saat ini, Undian Umroh tersebut belum dapat dilaksanakan sejak terjadinya kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan terkait pemotongan insentif. Nantinya, Undian Umroh akan tetap dilaksanakan setelah penanganan kasus ini selesai ( setelah adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ). Jelasnya
Saat di konfirmasi oleh hakim keterangan dari Akhmad khasani terlalu berbelit-belit namun hakim yang sebelumnya dapat keterangan dari saksi agung wara yang selalu pro aktif memberikan keterangan hakim mendesak terdakwa untuk mengakui keterangan dari saksi pada akhirnya terdakwa mengakui semua keterangan saksi agung wara benar adanya.( kaperwil)