Pemilik Tanah Bongkar Sindikat Asal Usul Sertifikat MJ Gandeng LBH Ginda Ansori Wayka 

BANDARLAMPUNG – Setelah Sempat Viral Kasus Penebangan Pohon Pisang dan ditangkap Polda Lampung hingga mendekam dalam jeruji besi, Heri CH Burmeli, kembali memperjuangkan Hak Milik atas tanah miliknya dengan menggandeng Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka untuk membuktikan adanya sindikat asal usul penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Makjelas (MJ-red).

 

Hal ini terbukti saat Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) & Rekan dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), Gindha Ansori Wayka didampingi Tim Hukum lainnya yakni Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Angga Andrianus serta Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing melayangkan surat Klarifikasi dan Somasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Selasa, (09/07/2024) di Bandar Lampung.

 

“Hari ini Tim Advokat Kantor Hukum GAW telah menyampaikan surat klarifikasi dan somasi kepada Kepala BPN Kota Bandar Lampung terkait 2 hal berbeda”, ujar Gindha Ansori Wayka.

 

Menurut Gindha, didalam surat yang dikirimnya Nomor: 090/B/GAW-Law Office/VII/2024, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Klarifikasi dan Somasi, tanggal 9 Juli  2024 terdapat 2 hal yakni pertama Klarifikasi terhadap terbitnya SHM Nomor: 17/H.J An.FP di atas tanah Kliennya dengan luas 5.811 M² dan kedua, meminta agar surat permohonan penerbitan SHM atas nama Kliennya segera diproses sebagaimana surat permohonan 7 November 2022.

 

“Oleh karena di atas tanah milik klien kami sebagian telah diterbitkan SHM atas nama orang lain dan pengajuan penerbitan SHM oleh Klien Kami masih tertunda, maka kami melayangkan surat tersebut kepada BPN untuk ditindaklanjuti”, tutur Advokat Muda ini.

 

Menurutnya, tanah milik Klien yang diurusnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 01 November 2022 dengan luas  9.254 M² yang terletak di jalan Endro Suratmin LK I RT 06 Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dikuasai Kliennya dan dibayar pajak olehnya.

 

“Sebagai bukti yang menguatkan bahwa Klien Kami membayar Pajak di atas tanah tersebut meskipun masih SPORADIK, sebagai bukti bahwa Klien Kami taat asas dan taat hukum”, tambah Tim Hukum Mantan Gubernur Lampung ini.

 

Ditanyai terkait SHM yang ada di atas tanah Kliennya, Gindha menyatakan bahwa BPN Kota Bandar Lampung menerbitkan SHM Nomor: 17/H.J An.FP tahun 2003 diduga datanya tidak sinkron (diduga palsu/bodong), meskipun jauh dengan tahun terbit SPORADIK milik Kliennya yakni 2022, Gindha menyatakan bahwa SPORADIK ini merupakan perubahan terkahir dari pemilik-pemilik sebelumnya, sehingga tidak  ada persoalan karena historis kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya cukup jelas.

 

“Ada beberapa indikator SHM tersebut bermasalah yakni Penulisan NIB di halaman depan SHM tersebut ditulis dengan tulisan tangan, seharusnya diketik, Terdapat perbedaan NIB dihalaman Surat Ukur yakni yang ditulis tangan dengan NIB: 08.01.09.08.00017, sedangkan yang diketik NIB: 08.01.09.08.00019 serta yang paling fatal adalah terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut, hal ini terbukti dari Tanggal terbitnya SHM yakni tanggal 24 Maret 2003, sementara Surat Ukurnya tanggal 06 Desember 2003,” ungkap Gindha Ansori.

 

Lebih lanjut, Advokat Muda berdarah Negeri Besar Waykanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa SHM Nomor: 17/H.J An.FA merupakan pemisahan/pemecahan bidang tanah M.11809/S.I dengan peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5, diduga peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5 tersebut tidak berlokasi di atas tanah Klien Kami, akan tetapi berlokasi di Kompleks Tanah Perumahan Permata Biru.

 

“Diduga Objek dan luasannya berbeda, maka Kami minta agar BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti ajuan Penerbitan SHM yang telah disampaikan sejak November 2022 yang lalu,” pungkasnya. (Red).

Pos terkait