Lampung Se;atan- KPU resmi menerbitkan PKPU nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota. Aturan mengenai Pilkada tahun 2024 ini ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024.
Menaggapi keputusan PKPU ini akademisi Universitas Lampung (UNILA), DR. Budiono, SH.MH Mengatakan Bupati Lamsel Nanang Ermanto bisa kembali mencalonkan diri pada pilkada Serentak November 2024 mendatang.
” Dengan Terbitnya PKPU ini, di pastikan Mas Nanang bisa kembali maju di Pilkada Lamsel mendatang” ujar dia di hubungi melalui telepon selulernya selasa (2/7/2024).
Diketahui, Bupati Lamsel H Nanang Ermanto di lantik pada 12 mei tahun 2020 oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pasca di berhentikannya Zainudin Hasan sebagai bupati Lamsel kala itu.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, menyatakan siap mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebagai Kadindat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI -P).
“Apalagi kini sudah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 tahun 2024 tentang, pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,”ujar dia, Rabu, 3 Juli 2024, ketika diwawancara sejumlah awak media dj Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan. (Lim)