Lampung Utara-Terjawab Sudah Teka teki Siapa yang menyalahi aturan dalam pendirian perusahaan Tepung tapioka PT. SRBP DI Wilayah Abung Kunang Lampung Utara
Berdasarkan Informasi yang telah Dihimpun media ini Komisi I Dan Komisi III DPRD Bersama Wansori.SH selaku ketua DPRD Lampung Utara (LAMPURA) kembali melakukan Rapat Lintas Komisi pembahasan terkait PT.SBRP yang berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang di duga telah melanggar Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Senin (01/07/2024).
Hal ini dibenarkan olehTabrani Rajab Anggota Komisi I DPRD Lampura menyampaikan Saat di konfirmasi melalui sambungan Via Telepone yang mengatakan, ” kami sebagai wakil rakyat tentu akan mendengarkan aspirasi rakyat, terutama peraturan daerah yang telah dibuat oleh wakil rakyat.
Disini saya menyampaikan Bahwa tadi (Senin 1 -7 -2024 ) sudah ada kesepakatan kita di DPRD antara Komisi I dan Komisi III sudah merekomendasikan pemberhentian seluruh aktifitas pembangunan sarana dan prasarana dari pada pabrik tersebut dan meminta kepada Kepala Daerah kabupaten Lampung Utara Untuk Meninjau kembali,Rekomendasinya sudah di berikan kepada mereka (Kepala Daerah),itu sudah di Layangkan tadi sore SURAT nya ke pemerintah Daerah, dan sudah di tanda tangani suratnya Dan itu hasil Rapat keputusan seluruh Komisi I dan Komisi III Bersama pimpinan DPRD,sudah menyepakati itu untuk di hentikan, Ungkap Tabrani rajab.
Menanggapi pernyataan Sekda Lampura Lekok di beberapa media yang saat itu di dampingi Kadis Perkim Erwin, yang menyebutkan jika Perda RTRW kawasan industri terkait pembangunan pabrik Tapioka yang berada di Desa Talang Jembatan kecamatan abung kunang, Sekda Lekok menyatakan itu tidak melanggar PERDA No 4 tahun 2014 menurut sekda lekok, bahkan dirinya membaca secara utuh perda itu, di perda itu ada poin yang memperbolehkan,selagi itu menunjang perekonomian masyarakat setempat, seperti halnya daerah Desa Talang Jembatan banyak tanaman singkong, boleh kan pabrik singkong berdiri di situ,komoditi singkong banyak jadi menunjang ekonomi masyarakat setempat,kecuali pabrik karet kan keliru tidak menunjang namanya di sana gak banyak hasil karetnya
Menyikapi pernyataan Sekda Lekok yang mengklaim hal itu tidak melanggar Perda, pihak Komisi I tabrani Rajab kembali menegaskan ” menurut mereka Itulah yang salah,itu namanya keliru menurutnya tabrani rajab,Sudah jelas jelas melanggar peraturan perundang undangan dan peraturan RTRW Kawasan industri,tegas Tabrani.
“Terutama pemberian REKOMENDASI RTPL itu sudah melanggar pasal 32 perda no 4 tahun 2014 itu, kembali tabrani rajab menyatakan dengan jelas bahwasannya Dalam rangka kita melakukan Fungsi pengawasan dan penegakan Perda dan kita berpatokan kepada perda itu,itu prodak Hukum yang di lahirkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah,di pasal 29 ayat 6 itu jelas bahwa wilayah Kecamatan Abung Kunang itu Wilayah Perkebunan dan itu berada di wilayah hulu yang dekat dengan bendungan Way Rarem yang mengaliri seluruh aliran sungai yang masuk ke Kotabumi sampai Ke Tulang Bawang, Tutup Tabrani.
Berkenaaan dengan surat rekomendasi penghentian dari pihak DPRD Lampung Utara Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK Idris Abung, menegaskan ” Pertama kami apresiasi atas keputusan dan ketegasan Pihak DPRD Lampung Utara yang dalam hal ini cepat merespon aspirasi masyarakat Lampung Utara.
” Lalu menjadi pertanyaan kami mengapa sekda berani mengeluarkan statman demikian, yang tentu menjadi pertanyaan kami adalah yang mengajukan Naskah akademik Perda RTRW dan mengesahkan Perda tersebut pihak eksekutif atau legeslatif kok seolah menggurui DPRD Lampung Utara yang jelas membuat aturan perda itu”
Dalam kesempatan ini saya menegaskan bahwa kami bukan anti investor yang ingin turut serta memajukan perekonomian kabupaten Lampung Utara, Sekali lagi kami bukan anti Investor tapi yang perlu digaris bawahi adalah jangan hanya bicara manfaat saja tanpa memikirkan aspek mudharat, di dalam Perda itu kan jelas pada pasal 29 wilayah yang akan didirikan itu adalah kawasan perkebunan dan merupakan bagian dari induk hulu sungai.
Masih menurut Idris abung ” kami justru bangga melihat ada investor masuk untuk memajukan perekonomian kabupaten Lampung Utara hanya saja jangan karna keuntungan lalu mengorbankan aspek sosial, kesehatan lingkungan dan merubah aturan secara serampangan dong,
Dua hal yang perlu saya sampaikan sekedar untuk mengingatkan kepada para pemangku kekuasaan Dilampung Utara jika seragam yang mereka kenakkan itu semestinya dilapisi aturan perundang-undangan yang berlaku, lalu jangan atas nama kesejahteraan tapi mengenyampingkan hukum karna sudah jelas yang namanya keputusan memiliki dalil hukum sebab akibat ” Ujar pria nyentrik berambut Gondrong yang akrab disapa Idris Abung ini.