Lampung Selatan – Pembelaan Penasegat Hukun Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Sidang Perkara Pidana Khusus dengan Nomor Perkara 007.Anak/Kld/06/2024 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (01/07/2024).
Pada Pleidoi yang disampakan Penasehat Hukum ABH yang pada intinya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur, bukti yang disampaikan JPU pun tidak ada satupun yang menerangkan terkait dugaan Pasal 81 ayat 3 Uu Perlindungan Anak yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum kepada ABH, dan di dalam dakwaan atau tuntutan JPU juga terdapat keragu-raguan dalam menetapkan ABH sebagai terdakwa, terbukti JPU merasa ragu dikarenakan kurangnya alat bukti.
“Harapannya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat mengedepankan asas In Dubio Proreo, apabila terjadi keraguan, sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan pada Terdakwa” Tim Penasehat Hukum ABH, Berbudi Da Costa,S.E.,S.H.,M.H (Kantor Hukum Wahyu Widiatmiko)
“Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”, tambahnya.
Menanggapi hal itu, JPU akan menyampaikan Replik secara tertulis pada kesempatan agenda sidang besok, Selasa(02/07/2024).(Red)