Bandar Lampung, – Pada pertemuan sejumlah Tokoh adat dan juga Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Di Rumah Adat Lamban kuning, Bandar Lampung terkait peluncuran Maskot Kera berpakaian kain tapis oleh KPUD Bandar Lampung, Ashari Hermansyah, Ketua Umum DPP Aspirasi Rakyat (ASPIRA) Provinsi Lampung Mendukung sepenuhnya keputusan rapat dan musyawarah untuk menempuh melalui jalur hukum.
Pihaknya pada kesempatan rapat tersebut belum menyempatkan menyampaikan aspirasinya, namun pada prinsipnya lembaga kami tetap mendukung langkah yang diambil, terutama Laskar Lampung yang sudah melaporkan persolan tersebut di Polda Lampung, hal tersebut ia katakan secara terpisah usai rapat kepada media, Rabu (22/06/2024)
Selain di ormas, Pria yang beraktifitas sebagai penggiat anti korupsi yang consen terhadap pekerjaan infrastruktur, dilampung, mengatakan, pihaknya merupakan bagian dari Penyimbang adat Lampung MANDAWASA, khususnya diwilayah Teluk Betung, Dengan nama Kebandaran Marga Gedung pakuon- Bumi waras, teluk Betung yang menaungi 14 kampung, ujarnya.
Ashari yang memiliki Adok/ Gelar Bathin Swastika marga merupakan putra ke 6 dari Pangeran Bandar marga 7, pada pertemuan tersebut yang mewakili kebandaranya mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyampaikan aspirasinya, karena ia memiliki kakak tertua Pangeran Sangun Ratu 2, yang memiliki hak penuh untuk menyampaikan aspirasinya.Tandasnya.
Dengan demikian pihaknya yang mewakili kebandaranya, melalui aspirasinya disampaikan melalui ormas yang dipimpinya, ” Ini persoalan harga diri, akan tetapi menyangkut seluruh marwah masyarakat Lampung, notabenenya, karena bandar Lampung bukan hanya penduduk asli, akan tetapi masyarakatnya sudah komplek, jadi jangan menghina masyarakat Lampung umumnya, dengan menggunakan maskon yang tidak beretika, Tambahnya.
Tolonglah, kalian itu perlu menghormati kearifan lokal, sebenarnya para penyimbang adat itu sifatnya memonitor, silakan belajar tentang adat kepada pakarnya, mereka-mereka itu cari jabatan dan harta, akan tetapi jangan sekali kali menyakiti dan menyinggung persolan adat, ini yang akan terjadi, dan saya juga ingin tahu siapa-siapa yang mengaku budayawan sebagai panitia sebelumnya, dengan menyimpulkan maskot kera, imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan juga hal yang sama dengan judul , Komisioner KPUD BALAM, Bakal Dipenjara Terkait Penghinaan, menyikapi peluncuran Maskot Kera berpakaian kain tapis oleh KPUD bandar Lampung, yang sebenarnya kain tapis adalah kebanggaan masyarakat Lampung, Selasa (21/05/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Sejumlah tokoh adat dan organisasi masyarakat sepakat untuk mendesak Polda Lampung memproses laporan yang sudah disampaikan oleh Laskar Lampung yang didukung oleh tokoh adat , ormas dan puluhan orang lainya.
Pada sambutanya, Dewan Penasehat Laskar Lampung, Ike Edwin, mengaku prihatin dan kecewa atas tindakan KPU Kota Bandarlampung. Menurut dia, kera atau monyet melambangkan kerakusan, ketamakan dan orang-orang yang celaka, Tegasnya.
Filosofi monyet apa coba? Celaka, tamak, rakus dan sebagainya,” ujar Dang Ike-sapaan akrab-Ike Edwin.
Pernyataan juga dilontarkan oleh Ketua MPAL Provinsi Lampung, Sabirin Koenang, pihaknya menyebutkan tidak hanya
menuntut penggantian maskot, tetapi juga penyesalan yang lebih konkret dari KPU. Ia menegaskan pentingnya tindakan adat dalam menyelesaikan masalah ini, mengingat ini sudah menyangkut adat pepadun dan Saibatin,
Sementara , Suttan Ratu yang mewakili Ansori Djausal , sebagai budayawan Lampung, menekankan bahwa
penggunaan Tapis pada maskot tersebut telah melukai harga diri masyarakat Lampung. Ia menyerukan tindakan tegas sesuai adat Lampung, yang dikenal dengan istilah “Antak salah” yang melibatkan denda dan penyelesaian secara adat, katanya.
Pada pertemuan tersebut salah satu anggota DPRD kota bandar Lampung Hermawan, ia katakan,, masalah ini bukan hanya persoalan lokal Bandar lampung, akan tetapi menyangkut seluruh adat Lampung. Pihaknya menekankan bahwa masyarakat harus tetap bersatu dan kuat dalam memperjuangkan harga diri adat.pungkasnya.
Sementara Gunawan Parikesit, dengan gelar Suttan Rajo Utama, menambahkan bahwa permintaan maaf dari KPU harus tulus dan diiringi dengan tindakan nyata, termasuk penyucian ikon yang dipilih untuk
menggantikan maskot monyet, pintanya.
Desakan juga disampaikan oleh Firdaus SH, tokoh adat setempat, dengan gelar khaja nimbang marga balak lempasing, Kabupaten pesawaran, Pihaknya katakan ,mendukung dan lanjutkan ke proses hukum, karena sudah melanggar adat budaya suku lampung, supaya ada efek jeranya. (rls As)