Malut- Tim Opsnal Satuan Res-Narkoba Polres Halmahera Utara di Maluku Utara kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, pada Kamis (02 Mei 2024) sekitar pukul 16.15 WIT.
Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res-Narkoba Polres Polres Halmahera utara IPDA.Jeremmy Theo.
Di Kesempatan Konferenc Pers yang berlangsung di Depan Kantor Mapolres setempat, Jumat (3/5). Kapolres Halmahera utara AKBP Moh.Zulfikar Iskandar menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap.
“Mereka adalah masing-masing IM alias Isto (35) pekerjaan wiraswasta dan FS alias mursal (40) pekerjaan wiraswasta,” jelas Kapolres.
Kata Kapolres Halmahera Utara, adapun barang bukti yang berhasil di amankan saat penangkapan yakni 2 paket sachet bening yang diduga berisi narkotika Gol 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram, serta 2 buah HP merek Oppo.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak Polres tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Halmahera Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu. Ia, meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran Narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada kepolisian Polres setempat.
“Kami tetap menindak lanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah Kabupaten Halmahera Utara,” tegas Kapolres.
Sementara Kasat Res-Narkoba Polres Halmahera Ipda Jerremy Theo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran Narkotika tersebut berawal informasi dari salah satu masyarakat pada hari (Kamis 2 mei 2024) sekitar Pukul 14.00 WIT, bahwa akan dilakukan transaksi narkotika gol 1 jenis shabu di Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo.
“Dari informasi tersebut kemudian tim opsnal Sat Res Narkoba Polres melakukan pemantauan dilokasi Tkp sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, dan benar adanya terduga pelaku IM alias Isto berada di salah satu rumah warga dan saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram,” tutur Kasat.
Dari penangkapan terhadap terduga pelaku IM alias Isto juga memberikan informasi bahwa narkotika gol 1 jenis shabu juga dikuasai oleh saudara FS alias mursal, dan dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres kemudian menuju ke rumah FS alias Mursal dan menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,119 gram.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan dari hasil tes urine keduanya positif Amp.
Kasi Humas Polres Halmahera Utara Iptu Deny Salaka menambahkan bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres setempat merupakan langkah nyata dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika.