Bandar Lampung, panahrevolusi.com – Kelas I Bandar Lampung mengusulkan menunggu ketetapan,sebanyak 849 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024.
“Sebanyak 849 dari 966 warga binaan kita kita usulkan dan menunggu ketetapan remisi sesuai dengan prosedur pada Lebaran tahun ini,” kata Kalapas Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, Saiful Sahri di Bandarlampung, Rabu (5/4/2024).
Saiful merinci dari 849 warga binaan yang mendapatkan remisi di antaranya 10 orang selama 15 hari, 449 orang selama 30 hari, 257 orang selama 45 hari, dan 133 orang selama 60 hari.
“Mereka dari perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) yang memiliki perilaku yang baik selama berada dalam tahanan,” tambah dia.
Kalapas menambahkan dalam pengumuman remisi pada Idul Fitri seluruhnya adalah hal yang selalu diberikan pada warga binaan yang berprilaku baik selama dalam tahanan dan menjadi penilaian husus.
“Tahun ini setidaknya hampir seluruh warga binaan lapas Rajabasa mendapatkan remisi idul Fitri dan mudah mudahan dengan cara ini agar warga binaan dapat berprilaku baik selama di dalam tahanan agar kedepannya bisa kembali mendapatkan remisi dan cepat di bebaskan dari masa tahanan,dan diharapkan menjadi perilaku baik pula di luar agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Saiful ( Zul ).