Malut, panahrevolusi.com – Rapat paripurna
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara Tahun 2023 resmi disampaikan oleh Bupati Ir Frans Manery ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Jumat (28/3).
Hadir dalam kegiatan rapat paripurna Bupati Halmahera Utara Ir. Frans manery, Ketua DPRD Janlis Gehenua Kitong, Wakil Ketua I DPRD Hi. Samsul Bahri, sjumlah Anggota DPRD dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
“Tengah suasana yang berbahagia dan penuh kekeluargaan ini, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Kami mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan Tahun 2024 bagi umat Islam, dan selamat menyongsong Hari Paskah Tanggal 31 Maret 2024 bagi umat Kristiani di daerah ini. Semoga dengan momentum dua hari besar keagamaan ini, akan lebih memberikan semangat dan motivasi bagi Kita sekalian untuk terus berkarya demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” jelas Janlis G Kitong Ketua DPRD Halmahera Utara, pada kesempatan itu.
Kata dia, Tahun 2023 baru saja dilewati beberapa waktu lalu dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun tersebut, Walaupun telah melewati Tahun 2023, namun masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD.
“Melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini, DPRD berkewenangan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap dia.
Selanjutnya dalam Pasal 20 Ayat (1), disebutkan bahwa “paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, Oleh karena itu, hari ini secara formal Bupati Halmahera Utara akan menyampaikan LKPJ Tahun 2023 kepada DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Sambutan pada rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban kepala Daerah tahun anggaran 2023 yang kemudian disampaikan oleh Bupati Halmahera Utara Ir. Frans manery kaitan Penyampaian LKPJ Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2023 merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban juga sesuai dengan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir.
“Laporan Keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat,diharapkan juga dengan adanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah mampu menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat, Penyusunan LKPJ dimaknai sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah, Sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan,” jelas dia.
LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Penyusunan LKPJ Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 dibuat berdasarkan beberapa Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah di antaranya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023 beserta Perubahannya, Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon,anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023.
Pihaknya juga menyampaikan pengukuran terhadap tingkat capaian kinerja lebih difokuskan pada pelaksanaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib dasar, urusan wajib non dasar, urusan pilihan maupun urusan penunjang yang secara keseluruhan dapat disampaikan penyelenggaraan urusan dimaksud serta realisasi bahkan permasalahan dan solusi secara konkrit sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk prioritas pembangunan tahun berikutnya.