Bandar Lampung, panahrevolusi.com _ Buntut dari peristiwa prilaku debkolektor Bank BTPN Syariah yang sudah sangat meresahkan Debitur dan warga Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK akan menempuh Jalur hukum dan akan Melakukan aksi Damai di Kantor OJK Lampung Pasca Korban prilaku yang meresahkan dan mengganggu ketentraman ini memberikan surat kuasanya kepada BALAK.
Hal ini tegas disampaikan oleh Idris Abung melalui Pres Realise nya menegaskan bahwa ada beberapa Point penting yang wajib tentunya diketahui masyarakat secara luas terlebih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan PJK Nomor 22 tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan itu salah satu yang diatur adalah mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Pertama debt collector tidak boleh menggunakan cara penagihan dengan mengancam, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
“Contohnya menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen,”
Kedua, tidak boleh menagih menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Keempat tidak boleh menagih secara terus menerus ya bersifat mengganggu.
Kelima, hanya boleh melakukan penagihan di tempat alamat domisili konsumen. Keenam, waktu penagihan hanya dari hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari lilbur nasional, dari pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam waktu setempat.
Ketujuh, untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Masih menurut Idris Abung, ” perilaku oknum debtkolektor bank BTPN Syariah bandar Lampung yang Menggeruduk rata rata wanita di kediaman debitur yang beralamat di perumahan bilabong Langkapura ini sudah benar benar meresahkan dan mengganggu ketentraman debitur dan warga setempat dan hal ini pun telah diketahui pamong warga setempat.
“Dalam kajian analisa kami ada pelanggaran upaya melawan hukum yang telah dilakukan Oknum debkolektor ini pertama mereka telah melanggar Aturan OJK , Kedua prilaku mereka telah melawan hukum UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, ketiga Memasuki pekarangan Tanpa izin, ke empat telah terjadi Pengancaman secara verbal,kelima melakukan Pembulyingan, Ke enam mengganggu ketentraman dan meresahkan, Ketujuh Perusakan Nama Baik.
Begitupun dengan pihak Bank BTPN SYARIAH Bandar Lampung yang tidak Boleh “Tutup Mata” dengan prilaku oknum karyawan mereka ini sebab akibat kelalaian dalam hal pengawasan super visi tidak menjalankan Standar Operasional prosedur ini melanggar UU Tenaga kerja.
Bagaimana tidak melanggar, jika bagian debtkolektor saat itu jelas jelas kaum perempuan yang berjumlah 6-7 orang dibiarkan melakukan penagihan ke Debitur hingga batas waktu jam 23.00 wib.
Hal ini berdasarkan keterangan Debt kolektor sendiri lu oh ya, dirinya mengatakan sistem penagihan hingga larut malam tanpa di awali surat teguran tanpa surat peringatan dan main geruduk ini diketahui pimpinan mereka, dan hal ini bukan hanya pada korban kami tapi berlaku kepada semua debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran dan ini perintah pimpinan.
Celakanya dalam persoalan ini jelas telah terjadi mal administrasi yang dugaan kami sementara mal administrasi ini ada kesengajaan dari pihak oknum karyawan
Sehingga wajar jika kami berasumsi jika korban seperti ini tidak hanya satu orang.
Bahkan kami saat ini sedang menyelidiki apakah ada debitur yang mengalami hal yang sama dengan debitur yang sedang kami tangani sehingga kami pun membuka posko pengaduan masyarakat yang telah merasa dipermalukan dirugikan dan lainnya oleh pihak Bank BTPN Syariah bandar Lampung ini ” Tegas Idris Abung. (red)