Bandar Lampung, panahrevolusi.com – Ramai menjadi perdebatan ditengah masyarakat, bahwasanya H. Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menanggapi isu tersebut, pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto SH MH, mengatakan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan DR. Yusdianto, SH MH saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila. Selasa (26/03/2024).
Menurut Dr. Yusdianto, regulasi terkait masa jabatan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif.
Ia juga mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterakan ; masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan.
Kemudian Juga dikuatkan yang dikuatkan oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020
“Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” katanya.
Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali , namun usia masa Nanang Ermanto sebagai bupati Lampung Selatan definitif hasil pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai bupati Kabupaten Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020 berati hanya terhitung selama 9-10 bulan saja.
Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.
“Namun jabatan sebagai Plt / PJ tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang tidak mencalonkan diri kembali” katanya.
Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait.
“beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi bupati Lampung Selatan pada pilkada 2024 nanti” katanya.
“kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini, karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja”. katanya
Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.
Untuk diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad. (sel)