BEKASI – Polemik pro kontra wacana Pj Raden Gani Muhammad merotasi dan mutasi pejabat dilingkup Pemerintah Kota Bekasi, beberapa waktu lalu, disikapi Frits Saikat.
Aktivis Kemanusiaan yang juga Pemerhati Kebijakan Publik itu menilai, sudut pandang urgensivitas dari kebijakan tersebut.
“Ini sudut pandang kepentingannya apa nih,” tanya Frits, Jumat (22/3/2024).
Sebab, kata dia, akan menjadi hal yang lumrah dan sah sah saja ketika hal tersebut dilakukan atas dasar hasil evaluasi penilaian kinerja.
“Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 14 September 2022 lalu.
“Dalam SE tersebut, membolehkan Pj Kepala Daerah memecat dan mutasi ASN,” jelasnya.
Frits juga menekankan pemberian kewenangan Pj, Plt maupun PJs Kepala Daerah sangat terbatas hanya terhadap dua hal.
Yakni, pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antardaerah.
Dengan demikian, Pj, Plt atau PJs, ujar Frits, tidak perlu lagi mengajukan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.
“Namun, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi Pratama dan administrator, Pj, Plt atau PJs kepala daerah tetap harus mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Artinya, lanjut Frits, kewenangan wacana rotasi dan mutasi yang dilakukan Pj Raden Gani tersebut sudah sesuai dengan aturan main.
“Malah yang timbul pertanyaan, kenapa masih ada yang mempertanyakan dasar kewenangan ini,” tanyanya.
Frits mengajak semua pihak untuk tidak mempolitisir permasalahan ini, mengingat perhelatan pilkada sudah semakin dekat. (*)