BALAK Meminta Ketegasan Bawaslu RI DKPP dan Mabes Polri Tangkap Oknum Komisioner KPU Kota Bandar Lampung.

Lampung, panahrevolusi.com – Telah diketahui Bersama terkait pengaduan Salah Satu Caleg Partai PDI P untuk DPRD Bandar Lampung Dari Dapil V telah melaporkan dirinya telah ditipu oleh salah Satu Komisioner KPU Bandar Lampung Yang bernama Fery Triadmodjo

Dalam pengakuannya Erwin Nasution Caleg PDI P ini mengalami kerugian Total uang yang sudah diserahkan mencapai Rp760 juta, adapun dengan Rincian Rp530 juta diberikan kepada Komisioner KPU Bandarlampung, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim dan Rp130 juta kepada PKK Kedaton.

Selain itu berdasarkan keterangan Erwin Nasution dirinya memiliki beberapa alat bukti yang menguatkan laporannya salah satunya adalah rekaman CCTV dan pengakuan komisioner KPU Bandar Lampung telah menerima sejumlah uang yang disebutkan oleh Erwin Nasution, laporan ini saat itu di terima oleh Salah Satu Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo

Tapi ada hal yang sangat mengejutkan banyak pihak terkait pelaporan tersebut telah tersebar kabar jika laporan itu telah di cabut pihak Erwin Nasution, melalui LO beliau pada Selasa 27/2/2024 sekitar pukul 13.00 Wib dan hal ini di benarkan oleh Pihak Bawaslu Provinsi Lampung.

Kemudian persoalan ini menuai Kritik dan menimbulkan banyak asumsi publik dan pertanyaan terkait kebenaran laporan yang di lakukan oleh Erwin Nasution Telah terlanjur bergulir Membuat kegaduhan ditengah Masyarakat.

Seperti yang Dikemukakan oleh Idris Abung dari Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan yang dengan tegas Mengatakan ” ini preseden buruk pemilu, ini adalah kejadian luar biasa dalam catatan sejarah pemilu di bandar Lampung.

Hanya saja Kasus yang telah dilaporkan Erwin Nasution Ini benar adanya atau Hoax, kalau niat beliau serius ingin membuka tabir keboborokan penyelengggara pemilu ngapain takut, sebab saya yakin apa yang dilakukan Erwin Nasution tentu menuai simpati dan dukungan masyarakat dan Para petinggi Partai PDI P di pusat sana bila perlu akan kita adakan gerakan SAVE ERWIN NASUTION.

Justru inilah Moment beliau untuk memberikan shok terapi kepada pihak penyelenggara untuk serius dalam menciptakan pemilu bersih, jujur yang memiliki cita cita luhur menghadirkan para wakil rakyat serta pemimpin yang baik dalam sebuah kompetisi, selain memberikan nilai edukasi kepada masyarakat secara luas pentingnya sebuah keberanian mengungkap kebobrokan yang ada saat ini.”

Masih menurut Pria Nyentrik berambut gondrong ini dirinya menilai Kami masih yakin laporan yang di lakukan pihak Erwin Nasution bukan hanya “Omon Omon”
Terlepas ada beberapa point’ penting yang kami garis Bawahi dalam prahara ini

Pertama, selaku masyarakat tentunya kami mempertanyakan benarkah Jargon kebanggaan KPU selaku penyelenggara pemilu yang mengatakan ” Pemilu Jujur, Pemilu Bersih”

Demikian pula dengan Pihak Bawaslu Yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah membuat Banner ancaman bagi siapa pun pihak yang berani melakukan Kecurangan dalam pemilu dengan membubuhkan ancaman pidana dalam UU nomor 17 tahun 2017 dan Bawaslu siap menegakkan aturan secara tegas. Dari point’ pertama ini akan kita lihat keberanian, ketegasan dua lembaga ini.

Kedua, Saya berharap kepada aparat penegak hukum bisa bertindak tegas kepada orang yang sudah melaporkan seseorang yang telah di konsumsi publik tapi ternyata seperti Main main yang bisa saja indikasinya adalah Fitnah terhadap seseorang yang berdampak mengancam kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu serta menebarkan Berita Hoax

Ketiga, Kami Meminta Kepada pihak Bawaslu RI untuk serius memberikan atensi Kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk “melakukan Finalty kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung yang secara terang benderang telah Kecolongan ” adanya kong kalikong sindikat kingkong.

Mengapa demikian sudah jelas dalam UU kepemiluan yang menjadi jargon Bawaslu Nomor 7 tahun 2017 terpampang ancaman yang berbunyi
“Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,”
Ini bukan lagi caleg dan masyarakat tapi Kongkalikong caleg dengan penyelenggara

Secara undang-undang pidana Tipikor pun hal ini pun telah memenuhi unsur Tindak pidana korupsi dalam sebuah ranah Suap dan memperkaya diri sendiri. Belum Ditambah lagi dengan UU penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Sehingga hal ini sangat di sayangkan jika perkara ini mandek hanya Karna pelapor telah melakukan pencabutan pelaporan melalui LO nya ini sangat aneh karna perbuatan yang di lakukan oleh komisioner KPU bandar Lampung telah terlanjur menciderai Lembaga dan mencoreng Pemilu Bersih Jujur dan adil masyarakat Lampung.

Saat di tanyakan kepihak Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan apa langkah kongkrit yang akan dilakukan oleh pihak BALAk Idris Abung mengatakan ” Kami akan melihat dulu tindakan tegas seperti apa yang akan dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung dalam hal ini, jika perkara ini benar mandek dan “Si Oknum Tidak Diberi Sangsi Tegas” kami Akan Melakukan aksi Ddi depan Bawaslu RI, DKPP, dan Mabes Polri disana kami akan mengatakan dengan Terang di Hadapan publik “Pemilu Di Bandar Lampung Tidak Dalam Keadaan Baik Baik Saja”

Kami juga akan meminta kepada pihak Mabes Polri Untuk segera bertindak cepat dengan adanya sample yang telah ramai dengan tagline “caleg di tipu oleh seorang oknum komisioner KPU bandar Lampung” yang mengisyaratkan jika pemilu yang telah di selenggarakan hari ini Dikota Bandar Lampung secara Terstruktur Sistematis dan masif sangat Jorok dan curang. Sehingga kami meminta kepada mabes polri untuk segera bergerak cepat dalam penanganan kasus ini ” Ucap Idris Abung.

Pos terkait