Malut, panahrevolusi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, menegaskan Calon Legislatif (Caleg) terbukti politik uang akan di Diskualifikasi.
Sanksi Diskualifikasi ini efektif membuat jera bagi parah pelaku politik uang. Ganjaran Diskualifikasi dinilai setimpal karena perilaku politik uang sangat mengurangi kepercayaan masyarakat akan kualitas hasil Pemilu, bahwa kandidat yang menang adalah kandidat berkantong tebal yang mampu membeli suara pemilih. Ini sesuai sandaran hukum politik uang yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, dan 523 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebagaimana pada tanggal 19 Februari 2024 telah dilakukan pertemuan Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu yang dihadiri oleh Kapolres, Kejari dan Bawaslu Provinsi bahwa dalam rapat tersebut sentra Gakkumdu berkomitmen untuk memproses seluruh dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Halut.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Adrian Yoro Naleng, kepada awak media belum lama ini, mengatakan bahwa politik uang sudah semakin menjadi-jadi dalam masa tenang dan hari H.
“Oleh sebab itu semua laporan atapun temuan kami masih dalami. Kami pastikan jika semua laporan bahkan informasi kami akan tindaklanjuti. Jika, benar dan terbukti maka bawaslu akan ambil sesuai kewenangan-nya,” jelas Adrian.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halut Jenfanher Lahi yang juga selaku Koordinator Gakkumdu menyatakan bahwa pihaknya sangat menginginkan proses Pemilu ini berjalan tanpa politik uang, sebab politik uang ini mencederai proses Demokrasi.
“Kami Bawaslu sudah bekerja keras mulai dari sosialisasi dan pengawasan partisipatif ini tujuan agar Pemilu berjalan sesuai maksud undang- undang,” tambah Jenfanher.
Sedangkan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara yang hadir dalam rapat bersama menegaskan, Sentra Gakkumdu adalah ruang menyamakan pandang untuk mempercepat proses dugaan tindak pidana Pemilu.
“Karena itu seluruh proses temuan ataupun laporan mestinya tidak terkendala dan bisa dipercepat,” kata Adrian.
Adian bilang seluruh jajaran bahkan peserta pemilu yang terlibat dalam tindak pidana pemilu wajib ditindak, agar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemilu kali ini serta persiapan Bawaslu menghadapi pemilihan kepala daerah di bulan November akan datang.
Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar juga berkomitmen dan menegaskan bahwa dimana persoalan administrasi yang berkonsekuensi PSU, tentu juga ada indikasi pidana Pemilu. Selain itu, ada juga modus Politik uang yang sudah terjadi.
“Karena itu penyidik wajib mengungkap dan proses dengan tegas,” ucap Kapolres Halut.
Selanjutnya, penegasan yang sama juga ikut disampaikan pihak Kejari dalam berkomitmen untuk mempercepat proses sebagaimana ketentuan limitasi waktu seluruh berkas perkara yang dikerjakan oleh Gakkumdu.
Terkait politik uang, pihak Kejaksaan juga menegaskan politik uang akan menciderai proses Demokrasi. Karena itu Gakkumdu sebagai benteng penegakkan keadilan pemilu harus dapat bekerja baik untuk memberi efek jerah bagi pelakunya. (*)