Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi dan sabu sabu dari 5 tersangka.

Bandar Lampung, panahrevolusi.com- Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus lima tersangka pelaku kasus narkoba yang sudah beraksi enam bulan di lintas provinsi hususnya Lampung dan mengaku sudah meloloskan banyak pil ekstasi dan narkoba jenis lainnya.

Kelima tersangka berinisial AW, S, F, ST, dan MF. Beserta Barang bukti yang disita berupa 8.866 butir pil ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 kg sabu, dan 1,5 gram tembakau sintetis.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di wilayah Kedaton, Bandar Lampung pada 31 Januari 2024 lallu.

“Dari informasi itu, anggota dari Satresnarkoba langsung melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dan berhasil menangkap tersangka F,” jelas Kapolresta Bandarlampung didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Gigih Putranto, saat konferensi pers di Mapolresta Selasa, (20/2/2024).

Kombes Abdul Waras mengatakan Dari tersangka F, polisi menyita 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, sebuah timbangan digital dan plastik klip kosong.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Februari 2024 sore. “Tersangka F mengaku mendapat barang itu dari tersangka S,” tambah Abdul Waras.

Dari tersangka S, anggota mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram. “Tersangka S mengaku telah mengirim 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.

Tak berhenti disitu, petugas pun berangkat ke Jawa Timur ke tempat lokasi penerima paket jasa ekspedisi tersebut. “Pada Selasa, 16 Februari 2024, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakan nya di Mojokerto Jawa Timur,” terang Kapolres.

Hasil penggeledahan di kontrakan MF, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.

Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST diamankan di Bandar Lampung dengan barang bukti sebanyak 37 gram sabu.

Hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur. “Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan,” jelasnya.

Menurut Kapolresta, tidak menutup kemungkinan barang haram tersebut rencananya hendak diedarkan di tempat hiburan malam. “Tidak menutup kemungkinan peredarannya ke dunia malam. Nanti akan kita selidiki,” Pungkasnya .

Kini para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati ( Zul ).

Pos terkait