NHM: Terima Kasih KPK Atas Kerja Nyata Usut Dugaan Suap di Pemprov Malut

Malut, panahrevolusi.com – Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyatakan
pihaknya berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses
pengusutan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di
Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara
Abdul Gani Kasuba.

Pihak perusahaan siap untuk mendukung upaya KPK dalam proses
penyelidikan dugaan kasus tersebut sebagai saksi.

“Sebagai bagian dari masyarakat Maluku Utara, kami sangat mengapresiasi langkah KPK untuk mengusut dugaan kasus-kasus tersebut. Kami harap penyelidikan atas dugaan ini jadi langkah awal KPK untuk bersih-bersih dan memberantas korupsi di Pr…
[18.32, 30/1/2024] ahmat jazuli hengki Ketum Awpi: PN Tobelo Kembali Gelar Sidang RM Terdakwa Setubuhi Anak///jdl

Malut- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara belum lama kemarin kembali melanjutkan sidang perkara pidana atas nama Terdakwa RM Alias O (39) pria asal Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo yang diduga menyetubuhi 2 (dua) orang anak kandungnya sejak tahun 2019 yang saat kejadian masih di bawah umur.

Informasi disampaikan langsung oleh Hendra Wahyudi Hakim sekaligus Juru Bicara PN Tobelo, menjelaskan bahwa pada persidangan yang berlangsung secara tatap muka Senin (29/01) siang, acara sidang beragendakan pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

“Mengutip dari Tuntutan Pidana yang dibacakan, Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo menjatuhkan Putusan yaitu menyatakan Terdakwa RM Alias O terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 KUHP. Oleh karenanya, menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp100.000,00 (Seratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” sebut dia ke awak media.

Kata dia, adapun keadaan yang memberatkan dan meringankan sehingga Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana tersebut yaitu
Keadaan yang memberatkan.

“Terdakwa merupakan orang tua kandung Para Anak Korban yang seharusnya mendidik dan menjaga Anak Korban, Terdakwa memberikan trauma yang mendalam pada Anak Korban, Terdakwa merusak masa depan Para Anak Korban, Terdakwa menghambat proses pendidikan Para Anak korban, Terdakwa membuat Anak Korban hamil, Terdakwa melakukan perbuatannya berulang kali,” terangnya.

Pihaknya juga ikut menuturkan terkait keadaan yang meringankan.

“Dimana Terdakwa menyesali perbuatanya, Terdakwa kooperatif selama proses persidangan,” beber dia.

Atas Tuntutan Pidana tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan Pengucapan Putusan pada Senin (05/02) pekan depan.

Pos terkait