Malut, panahrevolusi.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara melaksanakan proses akreditasi 5 Puskesmas dan Re-akreditasi 6 Puskesmas.
Ini sesuai dengan Permenkes 75 tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk di akreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Sekretaris Dinkes Halmahera Utara, Johana Aipipideli saat dikonfirmasi awak media, usai gelar kegiatan, dia menyampaikan bahwa saat ini Dinkes setempat tengah melakukan proses perdana akreditasi 5 puskesmas yang sempat tertunda karena Covid19, lalu.
“Kita mulai persiapan perdana dengan 5 puskesmas yaitu Bobane igo, Dumdum, Puskesmas Supu, Dorume dan Dama, dimana puskesmas ini sempat tertunda untuk diakreditasi karena kita dilanda covid19,” Jelas dia, pada Rabu (24/1) di Kantor Dinkes.
Selain itu, Dinkes Halmahera Utara juga mempersiapkan 6 Puskesmas untuk di Re-akreditasi yaitu Puskesmas Malifut, Puskesmas Daru, Puskesmas Toliwang, Puskesmas Dokulamo, Puskesmas Soakonora dan Puskesmas Salimuli.
“Jadi untuk awal tahun 2024 ini, selain persiapan proses 5 akreditasi Puskesmas juga ada 6 Puskesmas yang akan melakukan Re-Akreditasi,” sebut dia.
Johana juga mengatakan, Sesuai dengan Permenkes 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk di akreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, dan akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk dapat bekerjasama dengan BPJS.
“Jadi tadi (Rabu,24 Januari 2024) dalam kegiatan Tim Akreditasi Puskesmas dari Dinkes Provinsi Maluku Utara, telah memberikan pembekalang kepada tenaga kesehatan kurang lebih 100 Orang dari beberapa Puskesmas yang akan melakukan Akreditasi dan Re-Akreditasi di perdana tahun ini. Dan delapan puskesmas sisanya yang lain sesuai rencana Pemerintah paling lambat 31 Mei 2024 harus selesai di akreditas. karena sesuai dengan aturan BPJS kesehatan, puskesmas harus terakreditasi untuk dapat bekerjasama dengan BPJS kesehatan,” pungkasnya.
Johana berharap, sesuai dengan tujuan akreditasi maupun reakreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap system manajemen, system manajemen mutu, system penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen resiko.
“Salah satu prinsip yang harus ditanamkan adalah, bahwa Akreditasi itu sesungguhnya adalah proses perbaikan mutu kinerja secara berkesinambungan, yang tidak akan berhenti setelah proses survei berlangsung, tetapi harus terus berjalan selama Puskesmas itu masih berdiri,” tutupnya. (*)