Bandar Lampung, panahrevolusi.com – Polda Lampung berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni SG (37) warga Lampung timur dan SS (43) warga Bandung Barat, Jawa Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, mengatakan, bulan April tahun 2023, SG melakukan perekrutan terhadap RZ korban dari dugaan TPPO untuk diberangkatkan ke negara Taiwan.
Bulan april tahun 2023 lalu sampai bulan November 2023,calon pekerja RZ sudah melengkapi semua berkas dan persyaratan yang diminta oleh SG yang awalnya akan diberangkatkan, namun hingga bulan november tahun 2023 tidak juga dipanggil oleh SG.
Kemudian tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan dan tersangka SG langsung menawarkan kepada RZ ada pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming gajih sebesar Rp. 23.000.000,- perbulan.
“Dengan proses mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan oleh RZ Rp. 50.000.000,- yang diserahkan secara bertahap,” jelas Umi,Senin(22/1/2024) pada Haluan Lampung.
Selanjutnya RZ dan tersangka SG dan SS pergi ke bandara Soekarno Hatta. Mereka kemudian bertemu dengan TN untuk menitipkan AW dan NY yang akan diberangkatkan ke Jeju, Korea Selatan. Tersangka SG dan SS berangkat bersama.
” Kemudian ke lima orang tersebut dilakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan, Lalu ke lima orang tersebut menyatakan bahwa mereka akan berlibur, tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan),” Tambah Umi.
“Lalu kelima orang tersebut langsung diamankan ke ruang isolasi sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 oleh pihak imigrasi Korea Selatan dan pada tanggal 12-1-2024 dipulangkan ke Indonesia,”jelas Umi.
Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta tersangka SG dan SS beserta korban sår, RZ, AW, dan NY diamankan oleh pihak Bandara dan Imirgasi Yogyakarta dan melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI Yogyakarta, langsung diamankan di Polres Kulon Progo.
“Polres Kulon Progo melakukan kerjasama dengan Polda Lampung guna penindakan dan pengungkapan peristiwa TPPO / Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan saat ini perkara tersebut ditangani oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung,” Pungkasnya. (*)