SURABAYA – Relationship Manager BRI Unit Jabung Kabupaten Malang, Moh. Taufiqur Rohman divonis hukuman penjara 3 tahun, serta denda sebesar Rp200 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Terdakwa dinyatakan melanggar prinsip tidak kehati-hatian (asas prudential), hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terungkap di persidangan, Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Mantri Kupedes BRI Unit Jabung ini, terjadi pada 2021 lalu. Terdakwa, dalam jabatannya, dipercaya untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada kurang lebih 1.000 debitur, dengan total KUR yang disalurkan sebanyak
Rp793 juta.
Namun, fakta persidangan sebelumnya mengungkapkan, tidak ada aliran dana KUR sebesar Rp793 juta tersebut kepada para debitur. Maka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyatakan, terdakwa telah merekayasa proses pencairan KUR.
Selain itu, Jaksa juga menyatakan, terdakwa dalam menjalankan tugas tidak melakukan survey pada saat proses pencairan KUR. “Dalam pengucuran KUR ini, terdapat 21 debitur yang gagal bayar (macet), hal ini karena penyaluran KUR tidak tepat sasaran hingga berakibat gagal bayar,” katanya.
Menanggapi vonis majelis hakim, ketua hukum terdakwa Dr. Solehoddin, SH, MH mengatakan, menghormati putusan tersebut. “Klien kami masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding, atau menerima putusan ini,” ujar Dr. Solehoddin, SH, MH, usai mengikuti persidangan akhir kliennya.
Dia menilai, tuduhan yang dialamatkan kliennya bahwa, terdakwa telah merekayasa proses pencairan KUR, itu bukanlah perkara pidana atau korupsi. “Itu kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi,” kata Dr. Solehoddin, SH, MH.
Menyangkut soal dakwaan, bahwa terdakwa telah merekayasa proses pencairan KUR, lagi-lagi Dr. Solehoddin, SH, MH menolak tuduhan terhadap kliennya itu. “Masalah ini, adalah masalah keperdataan,” tandasnya.
(Kaperwil Jatim)