BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menempatkan kelompok nelayan disejumlah daerah, untuk budidaya lobster. Utamanya, budidaya keramba jaring apung.
“Budidaya lobster air tawar ini sudah kami coba, salah satunya di Balai Besar Perikanan Budidaya Laut,” kata Liza Derni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, kelompok nelayan budidaya lobster keramba jaring apung sudah pula mulai diupayakan. Di antaranya, di Teluk Semangka. Yakni, perairan dekat Bandarlampung dan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
“Untuk budidaya lobster ini, ada aturannya. Terutama pada pendederan pertama benih, ukurannya harus lima gram,” terang Liza.
Pengembangan budidaya lobster air tawar ini, dijelaskannya, untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya, sekaligus menjaga kelestarian lobster.
“Saat ini, pembudidayaan lobster sudah dibolehkan. Akan tetapi, benih bening lobster tidak boleh keluar dari daerah asal. Harus tetap dari daerah hasil tangkapan,” ungkapnya.
Jika benih bening ingin dibawa ke luar untuk keperluan penelitian, kata Kadis, harus ada surat keterangan asal (SKA) benih bersangkutan. “Budidaya lobster sudah diuji-coba dilakukan oleh kelompok pembudidaya ikan serta nelayan binaan (Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung), dengan menggunakan keramba jaring apung (KJA),” katanya.
Untuk budidaya serta pengembang biakkan, kebanyakan adalah benih bening lobster hasil tangkapan ilegal. “Jadi, ada sebagian yang dilepasliarkan ke alam dan sebagian untuk penelitian serta budidaya di air tawar,” imbuhnya.
Selain menggerakkan kelompok nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung juga menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) perikanan, untuk mencegah penyelundupan benih bening lobster di daerah-daerah habitat lobster di wilayah Lampung. (*)