PESISIR BARAT – Gegara memperoleh nilai tambahan (afirmasi) yang tidak sesuai dengan ketentuan, kelulusan dua peserta seleksi PPPK teknis 2023 Pemda Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat dianulir.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Barat mengumumkan pembatalan kelulusan dua peserta tersebut, melalui surat pengumuman bernomor 800.1.2/9/PANSEL-CASNPB/2024, tertanggal 8 Januari 2024.
Yakni, tentang revisi pengumuman hasil seleksi kompetisi pascaperubahan afirmasi pada seleksi PPPK jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemkab Pesisir Barat 2023. Surat ditandatangani langsung oleh Pj Sekretaris daerah (Sekdakab) Pesisir Barat, Jon Edwar selaku Ketua Seleksi CASN.
Diketahui bahwa, kedua peserta ini sebelumnya dinyatakan lulus karena memiliki sertifikat kompetensi (terlampir). Namun, setelah diteliti ulang, afirmas yang dilampirkan itu tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagaimana ketentuan Kemen PAN-RB, bahwa jika dikemudian hari -setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui- terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan.
Dalam kenetntuan itu, hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK pengangkatan PPPK. (*)