METRO – Juheriam alias Ria Exsa (35), pemilik Klinik Shop Boutique and Beauty di Kota Metro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prnjualan produk kosmetik ilegal.
Sangkaan tersebut disematkan pihak penyidik Kepolisian dari Polres Metro, Rabu (3/1/2024). Alasannya, penjualan produk kosmetik ini tanpa label resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan. Saksi ahli juga sudah kita mintai keterangannya, berkaitan dengan Undang Undang kesehatan,” kata Iptu Rosali, Kasat Reskrim Polres Metro, Rabu (3/1/2024).
Mmenyangkut produk tanpa ijin BPOM yang dijual tanpa izin edar, Iptu Rosali menjelaskan, juga masih dilakukan penyidikan dalam rangka persiapan untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan.
“Dalam hal ini, penyidik Kepolisian juga akan menelusuri sumber harta kekayaan tersangka Ria Exsa,” kata Kasat Reskrim.
Apabila selama penyidikan terbukti harta yang dimiliki oleh tersangka tersebut berasal dari pebuatan tindak pidana, maka Kepolisian akan mengusut lebih lanjut.
“Sampai sini, kami masih melakukan penyidikan terkait masalah BPOM. Kalaupun seandainya memang di situ nanti dapat kita buktikan, bahwa kekayaan tersebut dari hasil tindak pidana, maka kita akan usut tuntas,” tandas Iptu Rosali.
Ia menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan produk kecantikan ilegal, dilakukan dengan cara memesan bahan baku melalui situs belanja online.
Kemudian, terang Iptu Rosali, produk hasil kemasan sendiri itu dijual di wilayah Metro. “Sebelum diedarkan, produk kosmetik ini ditempel terlebih dahulu merek tanpa ijin BPOM,” jelasnya.
Aparat sudah menyita sejumlah bahan baku tersebut, selanjutnya produk itu dikirim ke laboratorium untuk diperiksa, apakah ada atau tidak kandungan zat atau senyawa berbahaya di dalamnya. (*)