Sekian bulan bergulir layaknya teka teki silang, ‘misteri gaes’ perkara korupsi dana hibah KONI Lampung 2020 akhirnya terkuak juga. Yakni, AN dan FN. Kedua nama pejabat tersebut, kini mulai jadi tranding topics.
BANDARLAMPUNG – Usai menerima surat penetapan tersangka atas perkara dugaam korupsi dana hibah KONI Lampung dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung, Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (2/1/2024). “Ya, hari Minggu itu (31/12/2023), Pak Agus sudah melapor ke saya. Kebetulan (pada saat itu) kita lagi kumpul bersama Asisten, Inspektur, dan lainnya,” ujar Kekda.
Pengunduran diri disampaikan secara lisan. “Beliau melaporkan, bahwa memang benar telah menerima surat (penetapan tersangka). Pak Agus ingin fokus menghadapi permasalahan itu, sehingga dia memohon dibebas tugaskan sementara,” kata Fahrizal pula.
Meski begitu, Sekprov mengaku belum menerima surat pengunduran diri itu secara resmi. “Kemarin itu baru secara lisan. Tapi kita anggap itu sudah resmi,” jelasnya.
Untuk pelaksana tugas (Plt) Kadisnaker Lampung yang akan menggantikan Agus Nompitu, Sekda mengatakan sesegera akan ditunjuk. “Pak gubernur yang akan menunjuk pelaksana tugasnya,” ujar dia.
Diketahui bahwa, nama Agus Nompitu muncul setelah media massa genjar memberitakan permasalahan ini, sejak beberapa hari belakangan. Sebelumnya, Kepala Kejati Lampung hanya menyebut dua inisial saja. Yakni, AN dan FN.
Namun, bedasaarkan penelusuran wartawan dua inisial tersebut identik dengan nama Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN). Dalam struktur di KONI Lampung periode 2019-2023, Frans Nurseto atau FN menjabat wakil ketum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport. Sedangkan Agus Nompitu (AN) menjabat sebagai Waketum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha.
Penilaian lain dari analisa wartawan, adalah jika kedua nama itu pernah dipanggil oleh tim penyidik Kejati Lampung -selama proses penyedidikan perkara dilaksanakan- untuk dimintai keterangan, dari keseluruhan saksi yang diperiksa sebanya 86 orang.
Sebelumnya, pada Kamis (28/12/2023) lalu, Kejati Lampung secara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Lampung.
“Untuk saat ini saya sudah bisa mengatakan bahwa kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya dua orang,” kata Kajati.
Namun begitu, Kajati belum bersedia membeber sosok dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Infoirmasi itu justeru diperoleh wartawan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Ketika itu, Ricky membeberkan inisial dua tersangka tersebut. Yakni, FN dan AN. (*)