Malut, panahrevolusi.com– Kepolisian Resor Halmahera Utara menggelar Press release Akhir Tahun 2023 sekaligus Release Pengungkapan kasus pengedaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan, giat berlangsung di Aula Amarta Polres Halut, Maluku Utara ( 30/12).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Halmahera Utara Akbp Moh. Zulfikar Iskandar, Waka Polres Kompol. Andreas Adi Ferianto, Kabagren AKP Enos Sanggel, Kabag SDM AKP. Didik Yulianto, Kabag Kabaglog AKP. Theodoris Jhon Wattimena beserta para PJU Polres Halmahera Utara dan Wartawan dari AWPI, PWI dan lainnya yang ada di Halmahera Utara.
Pengungkapan kasus pengedaran BBM Oplosan ini bardasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/A/XII/2023/SPKT. Satreskrim / Polres Halut / Polda Malut, tanggal 26 Desember 2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang dipasarkan di dalam Negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 130 /XII/ 2023 / Reskrim, tanggal 27 Desember 2023 tentang Penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas Kapolres Halmahera Utara Akbp Moh. Zulfikar Iskandar melalui siaran persnya.
Identitas Terduga Pelaku Kejahatan masing-masing yang berinisial HS alias Rio (26) Asal Kotamobagu Sulawesi Utara dan HH alias Haris (32) asal Gorontalo Sulawesi Utara.
Barang Bukti yang telah diamankan 12 (dua belas) buah Galon plastik dengan volume 25 liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan tertentu (jenis pertalite) dan 4 (empat) buah botol plastic dengan volume 1500 mil bekas air mineral merk tertentu, berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan tertentu (jenis pertalite), berhasil diamankan dari para pedagang kios.
Serta 1 (satu) buah Galon plastik merk Bukit Zaitun dengan volume 25 liter dalam keadaan kosong, berhasil diamankan dari Terduga Pelaku.
Juga ikut diamankan 2 (dua) buah botol plastic dengan volume 1500 mil bekas air mineral merk tertentu, berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu (jenis pertalite), berhasil diamankan dari Terduga Pelaku.
Dan 6 (enam) buah botol plastic dengan volume 1500 mil bekas air mineral merk tertentu dalam keadaan kosong, berhasil diamankan dari TKP milik Terduga Pelaku.
Serta 10 (sepuluh) botol plastic bekas soda pewarna makanan atau kue merk koepoekoepoe warna Pandan (hijau) dalam keadaan kosong, berhasil diamankan dari TKP milik Terduga Pelaku.
Bahkan 1 (satu) unit kendaraan angkutan bencak motor (bentor) warna biru TNKB DG2319NF berserta anak kunci kendaraan, berhasil diamankan dari Terduga Pelaku yang berinisial HS alias Rio.
1 (satu) unit kendaraan angkutan bencak motor (bentor) warna merah TNKB DG2641NG berserta anak kunci kendaraan, berhasil diamankan dari Terduga Pelaku yang berinisial HH alias Haris.
Kapolres Halmahera Utara Akbp Moh. Zulfikar Iskandar, dalam Press release menegaskan bahwa kedua Terduga Pelaku (HS alias Rio dan HH alias Haris yang memiliki kesamaan profesi pekerjannya penyedia jasa angkutan becak motor (tukang bentor) bertemu dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya Terduga Pelaku (HS alias R dan HH ) telah berinisiatif untuk melancarkan aksinya.
“Yakni membuat Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan dengan cara membeli 2 (dua) liter BBM jenis pertalite dan membeli 1 (satu) buah botol soda kue atau makanan pandan hijau merk Koepoe-koepoe dari Kios, kemudian menyiapkan sebuah Galon plastic kosong berukuran volume atau isi 25 liter dan membawanya ke komplek pekuburan China yang berkedudukan di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara untuk dilakukan pengoplosan dengan mengisi sebuah galon plastic berukuran volume 25 liter tersebut dengan air mineral dari kran air PDAM yang tersedia di komplek pekuburan china tersebut sampai dengan ukuran tertentu kemudian dituangkan sebotol soda pewama makanan atau kue warna hijau pandan tersebut dan mengaduknya dan dilanjutkan dituangkan 2 (dua) liter BBM jenis pertalite dan mengaduknya yang kemudian siap untuk dipasarkan atau di jual ke targetnya yakni pedagang kios eceran BBM jenis pertalite di wilayah Tobelo dan sekitarnya,” jelas Kapolres
Perlu diketahui para pelaku ini mempunyai modal kisaran Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan sebuah gallon tersebut Terduga Pelaku (Hs alias R dan H) berhasil membuat BBM oplosan yang siap diedarkan atau dijual kepada target sasarannya yakni Pedagang Kios eceran BBM jenis pertalite dengan harga jual yakni Rp. 310.000, tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dalam satu gallonnya.
Pengakuan para Terduga Pelaku HS alias R dan HH dalam menjalankan aksi kejahatannya tersebut, dilakukannya sejak dua bulan silam.
Saat ini ada 66 kasus Penganiayaan dan pengeroyokan yang masih dalam penyelidikan.
“Semua 66 kasus ini dalam tahap penyelidikan dan tahap duanya nanti di tahun 2024,”kata Kasat Reskrim menjawab pertanyaan wartawan.
Kapolres juga menambahkan Terkait temuan BBM oplosan saya telah bentuk timsus karena ini korban masyarakat cukup banyak dan saya yakin kasus seperti ini pasti ada lagi di wilayah Polres lain.
“Saya menghimbau kepada semua Pengguna BBM maupun penjual BBM agar lebih berhati hati lagi,” tutup Kapolres.(*)