Aksi Pembalakan Liar di Hutan Kawasan Terus Terjadi di Lampung Utara

Lampung Utara – Aksi penebangan liar yang terjadi di hutan lindung register 34 wilayah Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara masih terus terjadi.

Hal ini disinyalir terus berjalan karena tidak adanya tindakan dan sanksi tegas dari pihak Dinas Kehutanan yang berwenang.

Warga setempat yang tidak mahu identitasnya disebut menerangkan, penebangan kayu dan pelebaran badan jalan di register 34 tersebut disaksikan oleh Tokoh Masarakat setempat dan Kepala desa.

“Kasus penebangan liar masih akan terus berlangsung di register 34 Tangkit Tebak Desa Suka Mulya, jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Terungkapnya kasus penebangan liar ini berawal dari laporan warga dan tim media saat terjun ke lokasi dan menemukan beberapa fakta penebangan liar yang terjadi di Hutan Kemasyarakatan.

Saat komfirmasi di kediaman kepala desa, terjadi intimidasi terhadap salah satu wartawan oleh ketua Gapoktan.

Padahal, jelas apa yang dilakukan itu melanggar undang undang yang sesuai dalam pasal 83 ayat 1 huruf b undang undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ,dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp 100 milyar.

Namun penindakan kepada pelaku penebangan liar sangatlah lemah. Sebab, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) seakan tutup mata. (Tim)

Pos terkait