BANDARLAMPUNG – Selain menjual minuman beralkohol, Cafe and Bar Mixology (Mixo) juga buka hingga pukul 03.00 Wib, bahkan pada malam-malam tertentu hingga pukul 04.00 Wib.
Padahal, Perda Kota Bandarlampung II/2008 telah membatasi penjualan minuman beralkohol pada malam hari, hanya dibolehkan sampai pukul 22.00 Wib.
“Ini bentuk ‘pengangkangan’ peraturan daerah yang dilakukan oleh pengelola Cafe Mixo. Anehnya, Pemkot Bandarlampung melalui instansi terkait, membiarkan saja hal ini terjadi,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmad Jazuli, Kamis (21/12/2023).
Dia menilai, Pemkot Bandarlampung sudah tidak ada wibawa lagi di mata pengusaha cafe. “Walikota hanya sebatas simbol semata, padahal sudah nyata-nyata peraturan daerah ditabrak, namun dibiarkan,” ucap Hengki pula.
Dia berharap, Walikota selaku Kepala Daerah mampu bersikap peduli kepada kepentingan masyarakat umum, serta adil kepada sesama pengusaha.
Artinya, jelas Hengki, Walikota harus peduli kepada kepentingan masyarakat umum saat melihat kenyataan
jam operasional Cafe and Bar Mixology (Mixo) hingga menjelang adzan subuh menggema.
Sedangkan adil kepada sesama pengusaha, Hengki menjelaskan, Walikota mesti melihat satu persoalan sama yang terjadi di cafe Angels Wing dan Cafe and Bar Mixology (Mixo), namun hanya satu pihak saja yang ditegur bahkan terancam ditutup.
Berkenaan dengan tarif parkir di Cafe Mixo, juga dikeluhkan oleh sejumlah pengunjung cafe. “Tarif parkir ditarik Rp50 ribu per mobil,” kata salah seorang pengunjung cefe, semalam
Biaya parkir tersebut, dinilainya tidaklah masuk akal sehat. Dan, pengunjung cafe tersebut tida tahu pasti, apakah tarif parkir ini sudah seizin dari Pemkot Bandarlampung, atau tidak.
“Jika acuannya Peraturan Walikota atau Peraturan Daerah, saya yakin biaya parkir tersebut tidak sampai sebesar itu,” kata dia. (tim)