Luar Biasa, Cafe and Bar Mixology (Mixo) di Jalan P. Antasari Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, ternyata menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol antara 5,5% hingga 40%.
BANDARLAMPUNG – Mengutip pernyataan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Bandarlampung, Wilson Faisol beberapa waktu lalu, dimana pihak Dinas Perdagangan mendapati lebih dari 10 cafe dan resto di Bandarlampung menyalahi aturan penjualan miras, ternyata memang ada benarnya.
Salah satu cafe yang nyata-nyata menjual miras melebihi amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor II tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengedaran Penjualan Minuman Beralkohol, adalah Cafe and Bar Mixology (Mixo).
Investigasi wartawan, Rabu (20/12/2023) malam, diketahui bahwa, sederet merek minuman beralkohol ditawarkan kepada konsumen yang datang. Mulai dari Cognac, Single Malt, Gin, Vodka, Liquer, Whiskey hingga Wine.
Dimana, kesemua tipe minuman produk luar negeri tersebut mengandung alkohol bervariatif. Yakni, antara 5,5% hingga 40%.
Padahal, Perda Kota Bandar Lampung Nomor II tahun 2008, secara tegas melarang penjualan minuiman keras dengan kadar alkohol di atas 15%.
Dari data yang diperoleh wartawan, didapati Cafe and Bar Mixology (Mixo) menjual aneka Whiskey yang hampir rata-rata kandungan alkoholnya mencapai 40%.
Di antaranya; Chivas 12 (kadar alkohol hingga 40.0%),
Chivas Extra (kadar alkohol ±40%), Balentines atau Ballantines (kadar alkohol hingga 40%), Jhon Jameson (kadar alkohol 40%).
Kemudian, Jack Daniels (kadar alkohol ±40%), Black Label (kadar alkohol ±40%) dan Red Label (kadar alkohol ±40%).
Kemudian, untuk jenis Wine juga demikian. Kadar alkoholnya variatif antara 5,5% hingga 40%. Seperti Wine Sababay Mascetti (kadar alkohol 19%),
Sababay Lambrusco (kadar alkohol 12%), Sababay Ascaro (kadar alkohol 12%).
Kemudian, Sababay Ludisia (kadar alkohol 12,5%), Sababay Moscato Debali (kadar alkohol 10%), Ballissimo Dolce Rosso (kadar alkohol hingga 40%),
Ballissimo Moscato (kadar alkohol ±5.5%),
Moscato Frizante (kadar alkohol ±5.5%), Two Island Shiraz (kadar alkohol ±13.5%), serta Two Island Caberner Merlot (kadar alkohol 13%)
Ini belum termasuk beberapa jenis minuman beralkohol lainnya yang juga disediakan oleh pihak pengelola cafe, seperti Cognac, Single Malt, Gin, Vodka, dan Liquer. (tim)