BANDAR LAMPUNG – Kerap terjadi keributan antarsesama pengunjung, serta buka hingga pukul 03.00 Wib dini hari, keberadaan Cafe and Bar Mixology di bilangan Jalan Pangeran Antasari Bandarlampung dinilai warga sekitar sangat meresahkan.
Aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami ARR (26) oleh sekelompok pengunjung Cafe and Bar Mixology, di Jalan P. Antasari Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, pada Minggu (6/12/2023) , sekitar pukul 03.00 Wib lalu, cukup membuktikan jika tempat hiburan malam ini rentan terjadi tindak kriminalitas.
Warga sekitar cafe berharap, pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu bersama Satpol PP segera turun tangan memeriksa kelengkapan perizinan Cafe and Bar tersebut. “Bila perlu, tutup saja cafe ini,” ucap Agus, warga sekitar, Selasa (19/12/2023).
Permintaan Agus ini cukup beralasan, mengingat bukan sekali itu saja keributan terjadi. Tapi, menurut dia, peristiwa sama juga sering terjadi hampir setiap malam minggu.
“Siring banget, pak di Mixology itu ribut. Tiap minggu itu pasti ada saja yang berantem. Bahkan pernah ribut besar sampai terjadi aksi lempar-lemparan botol kaca dan saling adu jotos antarsesama pengunjung cafe,” jelas Agus.
Selama ini, kata dia, warga sekitar hanya melihat dari kejauhan saja kejadian tersebut. Namun, ucap Agus, jika terlalu sering terjadi keributan bisa saja warga terpancing. “Ini masalah serius, pak. Saya khawatir anak-anak muda di kampung kami ikut terpancing emosinya,” kata dia.
Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmad Jazuli menyayangkan media massa vakum melihat kejadian ini. Terlebih lagi, keributan dan aksi pengeroyokan itu terjadi di Cafe and Bar Mixology yang notabene merupakan tempat hiburan malam, juga menjual minuman beralkohol tinggi.
“Apa ini wajah sebenarnya Kota Bandarlampung itu. Saya menilai, Walikota Bandarlampung lemah menyikapi permasalahan pelanggaran operasional cafe ini,” kata Hengki Ahmad Jazuli, Selasa (19/12/2023).
Dia mencontohkan, Cafe dan Restoran Angels Wing yang terancam ditutup lantaran kedapatan menjual minuman beralkohol, serta buka hingga pukul 03.00 Wib.
“Cafe and Bar Mixology juga menjual minuman beralkohol, bahkan buka sampai pukul 03.00 Wib dini hari. Apa bedanya. Tapi Mixology justeru bisa bebas beroperasi,” tanya dia.
Hengki menilai, tempat hiburan malam seharusnya tidak identik dengan ‘penampilan’ sangar. Justeru sebaliknya, Cafe and Bar Mixology wajib menjaga image Bandarlampung sebagai kota ramah untuk dikunjungi wisatawan.
Menyikapi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan oleh sekelompok pengunjung Cafe Mixology yang dialami korban ARR, Hengki mempercayakan proses hukum ditangani oleh pihak Kepolisian.
Apalagi ARR sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandarlampung
berdasarkan surat laporan
Nomor: LP/B /1803/Xll/2023/SPKT Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Dalam kejadian tersebut, korban ARR mengalami beberapa luka lebam dan sobek pada bagian wajah serta jari tangannya.
Kronologi kejadian tersebut, berawal pada hari Rabu (6/12/2023), sekitar pukul 03.00 Wib, di depan Cafe and Bar Mixology Jalan P. Antasari Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.
Kala itu, ARR (pelapor) berniat melerai rekannya yang terlibat pertengkaran. Namun, secara tiba-tiba datang sekelompok orang tak dikenal, memukul korban di bagian wajah, kepala, dan badan mengunakan tangan kosong. Atas aksi pemukulan itulah, korban mengalami luka-luka. Keesokan harinya, korban ARR melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandarlampung.
Dikonfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan jika penyidik Polri sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Kita sedang mendalami bukti-bukti vidio yang sempat direkam oleh teman korban. Masih kita dalami,” kata Kompol Dennis, baru-baru ini. (tim)