LAMPUNG SELATAN – Mulai besok, 20 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang bersumbu 3 atau lebih, truk gandeng, serta truk pengangkut material bahan bangunan, dibatasi melintas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menuju Pelabuhan Bakauheni.
Dasar pembatasan angkutan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023 yang diperkuat oleh PP Nomor: SKB/218/XII/2023, dan PP Nomor: 19/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik Den Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Untuk kendaraan berat yang masih diperbolehkan melintas, adalah truk pengangkut logistik, BBM, hewan ternak dan pakan, serta bahan pokok,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (19/12/2023).
Pemberlakuan ketentuan, dijelaskannya, berlangsung selama arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. Yakni, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
“Kebijakan pembatasan ini, hasil koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Semua pihak sepakat, ada pembatasan bagi kendaraan berat,” jelas dia.
Untuk jam operasional pembatasan, AKBP Yusriandi menjelaskan, meliputi Jalinsum, Tol Lampung dan Jalan lintas timur (Jalintim). “Jalinsum yang melintasi Lampung Selatan hingga Jalintim ke arah Sumatera Selatan, jam operasional dibatasi pada 22 – 24 Desember 2023 (arus mudik Natal) mulai pukul 05.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib,” terangnya.
Sedangkan untuk arus balik Natal 20 Desember 2023 dan 27 Desember 2023, pembatasan dimulai pukul 05.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib. “Pembatasan juga dilakukan pada arus mudik Tahun Baru 2024 mulai tanggal 28 – 30 Desember 2023 mulai pukul 05.00 Wib – 22.00 Wib. Lalu pada arus balik Tahun Baru 2024 (1 – 2 Januari) mulai pukul 05.00 Wib – 22.00 Wib,” jelas Kapolres.
Sedangkan untuk ruas tol Bakauheni – Terbanggi Besar, pembatasan dilakukan mulai tanggal 22 Desember 2023 pukul 00.00 Wib hingga 24 Desember 2023 pukul 24.00 Wib. Kemudian pada arus balik Natal 2023, pembatasan mulai 27 Desember 2023 pukul 00.00 Wib hingga 28 Desember 2023 pukul 08.00 Wib.
Lalu pada arus mudik Tahun Baru 2024, pembatasan diberlakukan mulai 28 Desember 2023 pukul 00.00 Wib hingga 30 Desember 2023 pukul 24.00 Wib. Dan pada arus balik Tahun Baru, diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024 pukul 08.00 Wib sampai 2 Januari 2024 pukul 08.00 Wib. (*)