TULANGBAWANG – Perkara atas pelaporan intervensi Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Fadhoriansyah agar menggadaikan kendaraan dinas Rp25 juta, berakhir anti klimak.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai, laporan dugaan intervensi dua anggota Bawaslu Tulangbawang tersebut, tidak terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito saat membacakan keputusan pada sidang putusan DKPP di Jakarta, yang disiarkan secara langsung pada, Senin (4/12/2023).
Diketqahui bahwa, kedua anggota Bawaslu Tulangbawang yang dilaporkan itu, atas nama Desi Triyana dan A. Rachmat Lihusnu. Kedua teradu juga dituding oleh Adhel Setiawan, dari Sindikasi Demokrasi Indonesia, menerima pungutan liar saat proses rekrutmen PKD dan Panwascam atau badan Adhoc penyelenggara.
Atas putusan ini, hakim merehabilitasi nama baik kedua teradu selaku anggota Bawaslu, dan memerintah Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya sidang dengan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Lampung, Selasa, 10 oktober 2023 lalu. Dalam jalannya persidangan keduanya membatah semua tudingan tersebut. (*)