BANDARLAMPUNG – Pemprov keukeh menerapkan akan menerapkan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumat minta agar Pemprov lebih bijak dalam bertindak.
Pernyataan Mingrum ini erat berkai dengan upaya menanggapi banyaknya keluhan masyarakat melalui akun Instagram miliknya @mingrum_gumay. Menurut hemat Mingrum, kebijakan yang dibuat oleh Pemprov Lampung harus juga mempertimbangkan efektivitas kebijakan, tidak hanya bagaimana cara pelaksanaan saja.
“SPBU itu tempat pengisian BBM, bagaimana mungkin orang akan memperhatikan dan mendengarkan informasi yang disampaikan, setelah mengisi lalu dia pergi, efektif atau tidak kira-kira. Kan begitu,” ucap Mingrum, Senin (13/11/2023).
Politisi senior PDI Perjuangan itu juga menyinggung bahwa kebijakan yang dikeluarkan bentuk penilaian bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak maksimal dalam melakukan upaya penyerapan pendapatan dari pajak kendaraan, sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh.
“Apa tidak ada cara lain selain di SPBU, tidak bisa menggunakan persuasif atau door to door kepada wajib pajak, ini kan bicaranya kreativitas dan inovasi yang harusnya dilakukan OPD, kalau hanya sebatas itu saja, saya rasa harus dievaluasi,” katanya lagi.
Ia juga meminta OPD terkait harus menguasai dan memiliki big data agar bisa melakukan penelaahan dan kajian tepat sasaran, sehingga tidak melahirkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau kita gunakan teknologi berbasis database, mungkin cara yang dilakukan lebih elegan dan bermartabat kemudian kita korelasikan dengan sejumlah pihak bagaimana merumuskan ini dengan efektif, sehingga tidak muncul polemik di tengah masyarakat,” katanya pula. (*)
….