BANDARLAMPUNG – Ada dugaan ‘mafia’ bermain di pembangunan ruko dan lapak Pasar Panjang Kota Bandarlampung. Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung Tahun Anggaran 2022.
Dalam rilis LHP tersebut, BPK menyebut adanya bangunan sebanyak 27 ruko (18 ruko di Blok F dan 9 ruko di Blok K), serta 29 kios building. Ruko maupun kios building itu, sebut BPK pula, dibangun oleh PT PM (inisial). Anehnya, PT PM ini tidak memiliki kerjasama dengan Pemkot Bandarlampung.
Tak jelas pula perusahaan ini memperoleh ‘mandat’ atau ijin dari pihak siapa, namun PT PM dengan ‘serta merta’ bisa membangun ruko di atas tanah milik pemerintah. Dalam LHP-nya, BPK juga menyatakan, adanya ruko dan kios building (produk PT PM) yang beralih kepemilikannya menjadi milik Pemkot Bandarlampung. Ini terjadi, akibat dari tidak diperpanjangnya masa HGB oleh dan atas nama pemilik selain PT PM.
Atas nama pemilik selain PT PM ini, sebagaimana tertulis dalam LHP, merupakan yang sebelumnya telah melakukan jual beli dengan PT PM sehingga pemegang HGB beralih dari PT PM menjadi pemilik tersebut. Dikonfirmasi wartawan, beberapa hari lalu, Kepala Unit Pelaksana (UPT) Pasar Panjang, Feri Indra menyatakan, tidak mengetahui soal PT PM tersebut.
“Tentang perusahaan tersebut, saya tidak tahu. Yang saya tahu, hanya PT HPJU (inisial) kata Feri. Hingga berita ini ditulis, wartawan belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, selalu pihak yang paling berkompeten.(Rud/Eka)