KPPN Tobelo Salurkan 12,1 Miliar Insentif Fiskal Kinerja Kesejahteraan Masyarakat Ke 3 Kabupaten di Maluku Utara

Malut- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo yang berkedudukan di Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali salurkan Rp 12,1 Miliar untuk dana Insentif Fiskal Kinerja Kesejahteraan Masyarakat Tahap 1 Tahun 2013 kepada 3 Kabupaten di Malut.

Penegasan informasi ini disampaikan langsung oleh Toni Kepala KPPN Tobelo, melalui siaran pers kepada sejumlah awak media yang tengah lakukan peliputan di Halmahera Utara dan sekitarnya, pada Senin (23/10), dia mengatakan pihaknya telah salurkan anggaran Rp 12.1 Miliar kepada 3 Kabupaten di Malut yang diperuntuhkan untuk Insentif Fiskal Kinerja Kesejahteraan Masyaakat di Halut, Haltim dan Morotai.

“Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan data atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Insentif fiskal terdiri atas Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya (TAYL) dan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan (TAB). Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insntif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Ketegori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023, penyaluran Insentif Fiskal Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi paling cepat disalurkan pada bulan September 2023. Pada hari ini (23/10/2023) KPPN Tobelo telah menyalurkan Insentif Fiskal Kinerja TAB Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahap I Tahun 2023 kepada 3 Kabupaten dengan total penyaluran sebesar Rp 12,1 Miliar yang terdiri dari Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 2.928.504.500,-, Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 2.989.016.000,- dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 6.176.445.000,-.,” jelas Toni.

Kata dia, Penyaluran tersebut dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

“Semua prosesnya melalui RKUN (Rekening Kas Umum Negara),” tuturnya.

Dia berharap semua berjalan baik demi memajukan daerah dan bangsa Negara Indonesia.

“Intinya kami hanya memproses semua kebali kepada pihak agar dapat mengelolah secara baik demi daerah dan bangsa ini,” pungkas dia.

Pos terkait