Ngaku Dibegal Hingga Buat Laporan Palsu, FY Ternyata Kalah Judi Slot

Bandar Lampung,- Seorang mahasiswa salah satu kampus universitas swasta di Bandar Lampung, buat laporan palsu karena kalah judi slot.

FY (23), warga Lampung Tengah, ditangkap polisi karena melaporkan secara palsu pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pondok Permata Biru Gang 2, Bandar Lampung padahal sepeda motor , laptop dan handphone yang iya katakan hilang ternyata digadaikan dan di jual karna kalah judi selot.

Menurut Kapolsek sukarame Kompol Warsito yang diwakili kanit Reskrim Polsek Sukarame Aipda MUAZAM S.Kom. peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (8/9/2023) sekitar jam 14.00 WIB. Ia membuat laporan palsu menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diadang oleh 7 orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor.

Para pelaku kemudian memukul dan mengancam mahasiswa FY. Setelah itu sepeda motor milik FY berikut satu buah tas yang berisikan laptop dan dompet berisikan uang sebesar Rp6 juta miliknya diambil paksa oleh 7 orang laki laki tersebut dan para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung.

Muazam menambahkan setelah terima laporan mengenai peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa FY, kemudian jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari keterangan saksi saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY,” Jelas Muazam Sabtu (20/8/2023).

Muazam menjelaskan bahwa sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan oleh petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh FY.

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan oleh FY, kemudian petugas memanggil FY untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

“Hasil pemeriksaan, bahwa FY (23) mengaku kalau laporan yang dibuat itu tidak benar, sepeda motor tersebut ternyata digadai oleh FY,” terang Muazam.

Pelaku FY mengaku bahwa sepeda motor merek Honda Vario tersebut digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada bulan Juli 2023, sedangkan laptop merk Acer dijual oleh pelaku FY seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang sebesar Rp6 juta yang diakui pelaku FY hilang diambil oleh pelaku ternyata habis untuk bermain judi online.

“Sepeda motor ini ternyata milik pamannya, jadi bukan milik pelaku FY,” pungkas Muazam.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Muazam menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi memainkan judi online ataupun judi dan sejenisnya dikarenakan banyaknya dampak dari judi tersebut hingga akhirnya melakukan kejahatan.

” Ya untuk masyarakat lebihnya anak muda agar tidak main judi online maupun sejenisnya dikarenakan banyak mudorot dan dampak dari judi tersebut hingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya. ( Zul ).

Pos terkait