BEKASI KOTA- Panah Revolusi – Hak atas informasi dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang lahir sebagai implementasi jaminan hak konstitusional masyarakat, terhadap akses informasi sebagai mana tertuang dalam UUD 1945.
Pada hari senin, 11 September 2023 pukul 11.00 WIB, telah dicatat dalam buku Registrasi AKTA REGISTRASI SENGKETA Nomor 1820/REG-PSI/IX/2023 perihal penyelesaian sengketa Informasi Publik Surat No.225/K-A13/PSI/KI-JBR/IX/2023.
Permohonan tersebut diajukan oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, terhadap Pemerintah Kota Bekasi, Unit kerja Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBMSDA) untuk selanjutnya disebut Termohon.
Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry, menyampaikan ketidakpuasannya saat jumpa pers, terhadap surat jawaban DBMSDA yang di tandatangani oleh Muhammad Solikhin, dengan Nomor 610/964/DBMSDA, di Kantor Sekretariat, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (13/9/2023).
“Prinsip-prinsip demokrasi yang tertuang dalam UU KIP, diharapkan dapat membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar berujung pada penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Jerry.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi pada badan publik (Pemerintah dan Non Pemerintah), harus berbanding lurus dengan terciptanya good governance, untuk membawa Indonesia, khususnya Kota Bekasi, pada pembangunan yang efektif, efesien, dan tepat sasaran.
“Era reformasi, mengubah paradigma sistem tata kelola pemerintah yang tertutup menjadi terbuka. Berdasarkan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, Pemerintah dituntut untuk terbuka dan transparan dalam menyelenggarakan urusan negara,” pungkasnya.
Ditempat terpisah mewakili PPID Kota Bekasi, Agung saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, Kamis, (14/9) Dia mengatakan sudah mengetahui kemarin dari teman-teman AWPI, sampai saat ini kita belum ada koordinasi dengan DBMSDA,” katanya.
Masih kata Agung, memang kita sudah mengetahui baru kemarin sore Akta registrasi di Komisi Informasi Jawa Barat, itu sebenarnya hak pemohon kalau memang mau mengajukan gugatan silakan, tapi kalau dari DBMSDA mau menanggapinya, silakan direspon,” terangnya.