Terkait Proses Hukum Acara Sengketa Informasi Di Komisi Informasi JABAR, Majelis Tanya Tenaga Ahli

Bandung ~ Panah Revolusi – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar Sidang Lanjutan perkara Nomor: 72/GIKI/2023/PTUN.BDG antara pemerintah kota Bekasi selaku Pemohon terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi selaku termohon, Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari Komisi Informasi Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).

Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis, Dedi Kurniawan, S.H., didampingi oleh Akhdiat Sastro Dinata, S.H., M.H., selaku hakim anggota dan Erna Dwi Safitri, S.H, M. H serta Panitera Pengganti, Ahmad subadri, S.H.

Sebelumnya, pada tanggal (5/9/2023). yang lalu telah dilakukan Agenda sidang penyerahan bukti bukti baru oleh para pihak.

Terpantau, Dr.Mahi M Hikmat selaku tenaga ahli dari komisi Informasi di dampingi oleh Dimas dan Fahmi selaku koordinator yang mewakili Komisi Informasi Jawa Barat.

Majelis hakim menanyakan kepada Dr. Mahi terkait hukum acara di komisi informasi ketika ada sengketa di komisi informasi bisa saudara jelaskan,” tanya Majelis hakim

Mahi menjelaskan, kami sebagai tenaga ahli bertugas membantu semua bidang, baik bidang penyelesaian sengketa maupun bidang lain nya termasuk Advokasi, sosialisasi informasi juga termasuk bidang kelembagaan.

“Jika ada permasalahan di komisi informasi tenaga ahli selalu di libatkan termasuk menjelaskan dan memberikan keterangan,” ujarnya.

Sementara itu salah satu hakim anggota Akhdiat Sastro Dinata, S.H., Menanyakan kepada Mahi terkait proses hukum acara sengketa Informasi di Komisi informasi salah satu nya proses pembuktian, berdasarkan dokumen yang kami terima di mana pembuktian tersebut tidak di tandai dan di beri materai coba jelaskan,”tanya hakim lagi.

Mahi menjelaskan, terkait putusan kami tidak dapat memberikan keterangan apapun, bahwa kami menganggap keputusan kami sudah Final,” tutur Mahi

Sementara itu terkait pembuktian kami mengacu dengan UU No. 14 tahun 2008 dan Perki No. 1 tahun 2013 bahwa di dalam pasal tersebut tidak memerintah kan langsung untuk di bubui materai,” Jelas Mahi.

Seusai sidang. Mahi sempat dikonfirmasi oleh awak media. Mengenai pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Mahi.Mengatakan, apa yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan tadi, tentu hal yang baik atau sebagai masukan untuk Komisi Informasi Jawa Barat, bahwa kami akan kita sampaikan kepada Ketua Komisi Informasi, dan nanti akan kita bawah Pleno, agar nanti lebih lengkap dalam membuat putusan lebih baik lagi, dan Untuk Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam undang-undang, bagi Pemohon warga masyarakat, syaratnya dengan Kartu Tanda Penduduk, dan Untuk Perkumpulan atau Badan Hukum, cukup hanya

Dengan akte pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya .

“Untuk Pemohon dari Wartawan , apa mengunakan hak pribadi atau badan hukum perusahaan pers, untuk syarat harus disertakan sertifikat UKW, setahu saya tidak ada yang mengatur syarat itu, dan didalam peraturan perundang-undangan hanya mengatur Pemohon Warga Negara dan Perkumpulan atau Badan Hukum”Kata Mahi.

Pos terkait