Kasus Penganiyaan di MIXOLOGI Berujung Damai

Bandar Lampung,- Kasus penganiayaan di salah satu kafe dan PUB yang melibatkan pelaku berinisial IB (23) dan korban laki-laki berinisial HTH (22) di salah satu Cafe PUB Mixologi, Jl pangeran Antasari Sukabumi Bandar Lampung Minggu (19/8/2023) sekitar pukul 03 30. Wib malam, berujung damai.

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” ungkap kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya putra ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/9/2023).

Denis menjelaskan, IB dan HTH sama-sama sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan melalui restorative justice atau diselesaikan dengan kekeluargaan di luar persidangan.

” Kedua belah pihak melakukan penyelesaian dengan cara restorative justice atau diselesaikan diluar persidangan,” tambah Denis.

Diketahui sebelumnya seorang pemuda mengalami pecah kepala diduga dipukul oleh sekelompok pengunjung Cafe dan PUB Mixologi.

Keributan tersebut terjadi antara sesama pengunjung dan belum diketahui penyebab pasti awal keributan.

Keributan terjadi terjadi di Cafe Dan PUB MIXOLOGI, Jl pangeran Antasari Sukabumi Bandar Lampung Minggu (19/8/2023) sekitar pukul 03.30 Wib.

Belum jelas apa yang menjadi pemicu aksi saling adu jotos keributan dua kelompok pengunjung tersebut. Namun, para pihak yang terlibat keributan tersebut sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan korban berinisial HTH (22) warga Kedamaian. Sedangkan, tersangka adalah IB (23), warga Pesawaran.

Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan wajah.

Salah satu pengeroyok juga melempar korban dengan botol kaca bekas minuman. Pelipis kiri korban pun luka sobek hingga berdarah.

Dennis menerangkan, peristiwa terjadi sekira pukul 03.45 WIB. Polisi saat itu mendapat laporan adanya keributan di kafe tersebut.

Dari hasil pengecekan, ada pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung yang dilakukan oleh beberapa orang,” jelasnya, Senin (21/8/2023).

Pos terkait