Bandung – Komisi informasi Jawa Barat kembali menggelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi no Register 2162/K-A39/PSI/KI-JBR/II/2023 antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) selaku pemohon, terhadap pemerintah kota Bekasi unit Inspektorat Daerah kota Bekasi selaku termohon.
Sidang Ajudikasi pembuktian (SAP) dipimpin oleh Ijang Faisal sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh Dedi Darmawan (anggota) dan Dadan Saputra (anggota) .
Dalam mendengarkan keterangan saksi ahli dilakukan secara terbuka digelar selama kurang lebih satu setengah jam, di ruang sidang Komisi informasi Jawa Barat Jln.Turangga No. 25 Bandung pada Kamis (31/08/2023).
Sebelumnya, pada tanggal 22/06/ 2023 yang lalu telah dilakukan sidang Pemeriksaan Awal (SPA) pertama dengan mendengar kan Saksi Ahli dari Termohon yaitu kepala Inspektorat Daerah Propinsi Jawa Barat Dr Erni Rohyani SH, M. Kum.
Menurut keterangan Dr. Erni Rohyani “permohonan yang di minta oleh pemohon berupa LHP kepada Inspektorat Daerah Kota Bekasi merupakan informasi yang di kecualikan yang bersifat Rahasia, sesuai dengan pasal 23 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan,”terangnya.
Sementara itu, Saksi ahli yang di hadirkan oleh komisioner Dr. Anne Friday Safaria yang merupakan mantan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat dalam keterangannya mengatakan, bahwa harus jelas dulu konten yang disengketakan, apakah sudah ada uji konsekuensi dan informasi yang diminta dan apakah informasi yang dikecualikan dan/atau terbuka sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Terpantau dalam sidang, Kuasa Termohon dari PPID Pembantu Inspektorat. Abdul Jabar Dalam keterangannya menyatakan, “tidak keberatan memberikan informasi kepada pemohon asal tidak melanggar Peraturan Pemerintah.Nomor. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sebab informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan dan masih berupa resume sehingga masih bersifat rahasia dan belum bisa dipublikasikan,” terangnya.
Disisi lain kuasa hukum AWPI . Dr. Anton Minardi . SH., didampingi oleh Lahmuddin. S.Pd., SH. Menyatakan, bahwa secara hirarkis, Undang-undang lebih tinggi derajatnya daripada PP sesuai dengan Undang-undang. Nomor. 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Oleh Sebab itu, pihak termohon mesti membuka informasi tersebut untuk kepentingan publik,” Ujar Anton.
Anton juga Menambahkan, bahwa informasi yang dimohonkan ini, dimaksudkan untuk investigative reporting dan mengingat pemohon adalah badan hukum sebagai wadah Wartawan yang selalu mengedepankan untuk kepentingan umum dari pada kepentingan pribadinya,” ungkapnya dengan tegas.
Sementara itu, Ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry selaku pemohon. Menyatakan dalam persidangan, Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran.2020 sebanyak 639 halaman dan tahun 2021 sebanyak 2436 halaman Yang telah di kuasai.
” Dimana berdasarkan LHP BPK untuk penyaluran Dana kompensasi TPST Bantargebang (BLT) setiap tahunnya menjadi “Temuan” artinya dalam menyalurkan BLT belum memadai yang berpotensi kelebihan pembayaran,” ujar jerry.
Lanjut dia, “kami (AWPI-Red) akan tindak lanjuti atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut,” pungkasnya kepada awak media usai persidangan.