Sidang Lanjutan DPC AWPI VS Inspektorat Kota Bekasi, Majelis Komisioner Apresiasi Keseriusan Pemohon

Bandung, Panah Revolusi – Sidang lanjutan sengketa informasi publik oleh pemohon Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi dan termohon Pemkot Bekasi unit kerja Inspektorat Daerah Kota Bekasi yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat, Jl. Turangga Nomor. 25 Kota Bandung , pada Kamis (31/08/23).

Walaupun dihebohkan adanya insiden robohnya pagar pengunjung sidang, yang sedikit menggangu jalan sidang serta membuat kaget para Majelis Komisioner dan Para pengunjung sidang, namun sidang tetap berjalan dengan lancar.

Agenda sidang hari ini (Kamis -red ) menunjukkan bukti fakta dalam persidangan dan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Informasi adalah Dr. Anne Friday Safaria yang merupakan mantan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat.

Sementara Majelis Komisioner dipimpin oleh Ijang Faisal sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh Dedi Darmawan (anggota) dan Dadan Saputra (anggota).

Saksi ahli, Anne dalam keterangannya mengatakan, bahwa harus jelas dulu konten yang disengketakan, apakah sudah ada uji konsekuensi dan informasi yang diminta dan apakah informasi yang dikecualikan dan/atau terbuka sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Pada sidang sebelumnya termohon mengajukan saksi ahli dari Inspektorat Daerah Jawa Barat, dan sementara pemohon gagal menghadirkan saksi ahli, disebabkan saksi ahli yang akan diajukan tersebut sedang sakit.

Kuasa Termohon dari PPID Pembantu Inspektorat, Abdul Jabar menyatakan, tidak keberatan memberikan informasi kepada pemohon asal tidak melanggar Peraturan Pemerintah, Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sebab informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan dan masih berupa resume sehingga masih bersifat rahasia dan belum bisa dipublikasikan.

Sementara itu, Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry selaku pemohon menyampaikan dalam persidangan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Langsung Tunai (BLT) TPST Bantar gebang Tahun Anggaran.2020_2021 merupakan informasi yang dapat diakses untuk publik, dan permohonan ini sebenarnya bertujuan sebagai bahan kajian, sebab ada beberapa informasi dan data tentang LHP tersebut yang harus dikroscek dengan data lainnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum AWPI, Dr. Anton Minardi . SH., didampingi oleh Lahmuddin. S.Pd., SH menegaskan, bahwa secara hirarkis, Undang-undang lebih tinggi derajatnya daripada PP sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Oleh Sebab itu, pihak termohon mesti membuka informasi tersebut untuk kepentingan publik,” Ujar Anton.

Anton menambahkan, bahwa informasi yang dimohonkan ini, dimaksudkan untuk investigative reporting dan mengingat pemohon adalah badan hukum sebagai wadah Wartawan yang selalu mengedepankan untuk kepentingan umum dari pada kepentingan pribadinya.

Ketua Majelis Komisioner memberikan apresiasi atas keseriusan Pemohon dalam menyampaikan alat-alat bukti.

Untuk agenda berikutnya Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan pada sidang selanjutnya.

Seusai sidang Kuasa PPID Pembantu. Inspektorat Daerah Kota Bekasi, Abdul Jabar. Saat ingin dikonfirmasi oleh para awak media mengatakan.

“Tidak usahlah, nanti sama pimpinan saja,” Ucapnya.

Pos terkait