Bandar Lampung,- Keluarga Advent Pratama Telaumbanua, siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung yang tewas saat tengah menjalani pendidikan resmi melaporkan kematian anaknya ke Polda Lampung.
Laporan tersebut dilakukan lantaran keluarga menduga ada ketidakwajaran dalam tewasnya Advent yang disebut mengalami henti jantung dan henti napas yang sedikit ada kejanggalan didalamnya.
Pihak keluarga Advent didampingi kuasa hukum tiba di Mapolda Lampung pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke gedung Bidpropam Polda Lampung untuk membuat laporan.
Kuasa hukum keluarga sekaligus Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Salatieli Daeli mengatakan, dalam laporan hari ini, pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa foto dan video.
“Tadi malam kami tiba dari Nias. Kami kuasa hukum akan mendampingi keluarga Advent Pratama Telaumbanua melaporkan kejanggalan atas kematiannya. Kami akan membuat laporan ke Krimum maupun ke Propam, karena kami menemukan bukti-bukti yang kami nilai banyak mencurigakan, bukti-bukti itu berupa foto dan video yang akan kami lampirkan dalam laporan ini,” jelasnya Kamis (24/8/2023).
Salatieli menegaskan agar Polda Lampung harus netral dan bersikap profesional dalam melakukan penyelidikan tewasnya Advent Pratama Telaumbanua dan tidak ada keberpihakan.
“Kami berharap Polda Lampung harus bersikap profesional, sehingga clear. Kalau memang ada oknum yang tidak sesuai maka harus ditindak tegas,” pungkasnya.