Bandar Lampung ,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung limpah berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pengadilan Tanjungkarang, dan siap akan disidangkan minggu depan pada Senin 28 Agustus 2023 pekan depan.
Menurut Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi saat dikonfirmasi mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Selasa kemarin, 22 Agustus 2023 dan mulai pekan depan akan di disiapkan.
“Berkas perkara dugaan TPPO tersebut telah dilimpah tahap 2 pada 14 Agustus 2023, dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan pada Selasa kemarin, sidangnya diagendakan digelar secara perdana pekan depan,” katanya, Rabu,( 23/8/2023 ) melalui Telepon.
Dimana sidang pekan depan akan menghadirkan empat orang terdakwa dalam dua berkas. Jaksa yang ditunjuk yaitu Juli Antoro Hutapea,”Dua berkas perkara TPPO terdaftar dengan nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Dwiki Wenilton,”katanya.
Berkas perkara selanjutnya, bernomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama 3 Terdakwa diantaranya Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, serta atas nama Terdakwa Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Sebelumnya penyidik kepolisian daerah Lampung dari Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebelumnya, Polda melakukan penyelamatan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Lampung.
Sebanyak 24 calon PMI itu berhasil diselamatkan oleh Polda berkat informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah dijadikan lokasi penampungan sementara, Selasa 5 Juni 2023 di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.