Jupri Karim Kecam Tindakan Penganiayaan Alumni IPDN

Bandarlampung – Pengamat kebijakan publik dari UIN Radin Inten, Jupri Karim menilai, adanya kasus tindak pidana penganiayaan di kantor BKD Lampung telah telah mempermalukan Gubernur Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim atau Nunik.

“Karena apapun bentuknya, perbuatan tindak pidana yang diduga dimotori pejabat eselon III itu menunjukkan rendahnya pola penempatan struktur pejabat, selain tidak berjalannya pengawasan pimpinan, sehingga ada kejadian memprihatinkan dilakukan di kantor pemerintah dan pada waktu di luar jam kerja,” kata Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Lampung, Jupri Karim, Kamis (10/8/2023).

Menurut dia, sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Pemprov Lampung, sudah seharusnya Arinal-Nunik mengambil langkah tegas terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Bukan hanya memberi sanksi administratif kepada pejabat dan semua ASN yang terlibat, tapi juga melakukan pembenahan secara total pada struktur pimpinan BKD Lampung,” sambung Jupri Karim.

Di mata aktivis ini, merombak total pejabat di BKD Lampung dalam waktu secepatnya adalah langkah terbaik bagi Arinal-Nunik untuk memberi efek jera kepada pejabat yang dinilai melakukan kesalahan.

“Kalau karena viral nya teriakan Bima mengenai jalan rusak di Lampung beberapa waktu lalu, mulai dari kepala dinas, sekretaris sampai kabid di Diskominfotik dimutasi, yang terjadi di BKD ini tentu lebih parah. Kalau aksi Bima diluar otoritas OPD terkait saja pejabatnya digusur habis, menjadi amat naif bila yang benar-benar dilakukan tindak pidana di area kantor OPD tidak disanksi lebih berat,” urai pria yang dikenal sebagai pengamat politik dan pendidikan ini.

Terang-terangan Jupri Karim mengecam keras aksi penganiayaan yang diduga dimotori pejabat eselon III di BKD Lampung itu. Menurutnya, seorang pejabat setingkat eselon III semestinya memberi contoh dengan melindungi, mengayomi, dan menjadi orang tua bagi semua staf di lingkungan kerjanya.

“Kalau yang terjadi justru sebaliknya, berarti ada yang salah dalam pola rekrutmennya. Seharusnya, kesiapan mental sangat perlu dijadikan salah satu dasar penilaian. Bisa saja karena mentalnya tidak siap, akhirhya berperilaku arogan dan mengedepankan kekerasan. Ini yang berbahaya bagi terbangunnya tatanan pemerintahan yang melayani dan mengayomi,” tutur Jupri.

Jupri Karim juga meminta APH bertindak cepat dalam mengusut perkara ini dengan segera menetapkan tersangka pelakunya.

“Peristiwa ini sangat mencoreng Pemprov Lampung, utamanya mempermalukan Gubernur Arinal dan Wagub Nunik. Masyarakat sekarang menilai, pejabat pemprov ternyata bersikap kasar dan brutal,” imbuh Jupri.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan di kantor BKD Lampung terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam.

Sekira pukul 18.30 WIB, Kabid Mutasi, Deni Rolid Zabara, bersama 10 anak buahnya diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap lima orang alumni IPDN angkatan XXX yang baru lulus dari Kampus Jatinangor dan akan magang di lingkungan OPD Pemprov Lampung.

Diketahui juga, Pada Kamis 10 Agustus 2023, Gubernur Arinal Djunaidi mengumpulkan para petinggi di jajaran Pemprov Lampung. Dalam pertemuan di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung tersebut, hadir seluruh kepala dinas dan kepala badan.

Menurut penelusuran, pada pertemuan itu Gubernur Arinal membahas mengenai kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX di kantor BKD Lampung.

Pos terkait